Asosiasi Televisi Swasta Indonesia atau ATVSI menilai konsep single mux dalam RUU Penyiaran sekadar wacana. "Single mux itu istilahnya wacana-wacana sajalah," kata Sekjen Asosiasi Televisi Indonesia (ATVSI) Neil Tobing di Jakarta, Selasa, 9 Oktober 2018.
Menurut Neil, konsep itu akan berbenturan dengan Undang-Undang Antimonopoli. Sebab, single mux adalah frekuensi dan infrastruktur digital yang dikuasai sepenuhnya oleh Lembaga Penyiaran Publik Radio Televisi Republik Indonesia (LPP RTRI).
"UU Antimonopoli itu tidak hanya berlaku untuk pelaku, tapi juga pemerintah. Tidak ada yang di era globalisasi ini kita kembali ke era monopoli," ucapnya.
Baca: Pembahasan RUU Penyiaran Terbentur Konsep Single Mux dan Multi Mux
Neil menegaskan single mux itu identik dengan monopoli. Artinya, hanya satu pemain dalam dunia penyiaran dalam negeri.
Jika akhirnya dimonopoli, Neil meragukan kualitas pelayanan yang diberikan pemain, dalam hal ini LPTRI. Dalam waktu bersamaan, pertelevisian swasta telah menunjukkan kemampuannya dalam hal kecepatan dan kualitas konten. "Jadi, saya rasa ke depan multimux-lah," katanya.
Neil mengaku tidak takut dengan ancaman over the top (OTT) seperti Netflix dan lain-lain. Namun, ia berharap terus ada pembenahan kualitas konten dan inovasi digital. "Kita yakin televisi di Indonesia itu akan tetap survive," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id