Jakarta: Komisi IX DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) Tenaga Kerja Asing (TKA). Hal itu dilakukan untuk mengawasi implementasi TKA agar tak mengancam jaminan kerja bagi masyarakat Indonesia.
"Negara wajib mengedepankan kepentingan warganya supaya tingkat pengangguran dan kemiskinan yang masih tinggi tidak terus semakin melebar,” kata anggota Komisi IX DPR Putih Sari melalui keterangan tertulis, Rabu, 9 Februari 2022.
Wakil Ketua Umum Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan Partai Gerindra itu menyampaikan pembentukan panja juga mengakomodasi aspirasi masyarakat. Banyak keluhan yang disampaikan terkait penggunaan TKA yang bekerja di level low skill.
Baca: Pengusaha Sebut Kehadiran Tenaga Kerja Asing Bermanfaat bagi Indonesia
"Sehingga pengawasan dan penegakkan sanksinya harus jelas dengan memperkuat koordinasi antar lembaga termasuk dengan pemerintah daerah,” ungkap dia.
Panja juga akan menyoroti proses transfer pengetahuan dan teknologi sebagai syarat wajib penempatan TKA. Syarat tersebut harus dipastikan terimplementasi dengan baik.
“Jangan sekadar syarat, (kalau sekadar itu) tujuan agar kompentensi tenaga kerja lokal meningkat tidak tercapai,” ujar dia
Sementara itu, Deputi Kependudukan dan Ketenagakerjaan Bappenas Pungky Sumadi mengatakan pemerintah selektif memberikan izin bagi TKA. Pengajuan izin hanya diterima bagi TKA yang memiliki kemampuan khusus dan tak bisa dilakukan pekerja lokal.
"Dilarang untuk dipekerjakan di pekerjaan dengan keterampilan rendah," kata Pungky.
Lebih jauh, Pungky menyampaikan data TKA selama tiga tahun terakhir. Pekerja impor mengalami penurunan dari 2019 sebesar 109.546 orang, menjadi 93.761 orang pada 2020, dan 88.271 orang pada 2021.
Jakarta: Komisi IX
DPR membentuk Panitia Kerja (Panja)
Tenaga Kerja Asing (TKA). Hal itu dilakukan untuk mengawasi implementasi TKA agar tak mengancam jaminan kerja bagi masyarakat Indonesia.
"Negara wajib mengedepankan kepentingan warganya supaya tingkat pengangguran dan kemiskinan yang masih tinggi tidak terus semakin melebar,” kata anggota Komisi IX DPR Putih Sari melalui keterangan tertulis, Rabu, 9 Februari 2022.
Wakil Ketua Umum Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan Partai Gerindra itu menyampaikan pembentukan panja juga mengakomodasi aspirasi masyarakat. Banyak keluhan yang disampaikan terkait penggunaan TKA yang bekerja di level
low skill.
Baca:
Pengusaha Sebut Kehadiran Tenaga Kerja Asing Bermanfaat bagi Indonesia
"Sehingga pengawasan dan penegakkan sanksinya harus jelas dengan memperkuat koordinasi antar lembaga termasuk dengan pemerintah daerah,” ungkap dia.
Panja juga akan menyoroti proses transfer pengetahuan dan teknologi sebagai syarat wajib penempatan TKA. Syarat tersebut harus dipastikan terimplementasi dengan baik.
“Jangan sekadar syarat, (kalau sekadar itu) tujuan agar kompentensi tenaga kerja lokal meningkat tidak tercapai,” ujar dia
Sementara itu, Deputi Kependudukan dan Ketenagakerjaan Bappenas Pungky Sumadi mengatakan pemerintah selektif memberikan izin bagi TKA. Pengajuan izin hanya diterima bagi TKA yang memiliki kemampuan khusus dan tak bisa dilakukan pekerja lokal.
"Dilarang untuk dipekerjakan di pekerjaan dengan keterampilan rendah," kata Pungky.
Lebih jauh, Pungky menyampaikan data TKA selama tiga tahun terakhir. Pekerja impor mengalami penurunan dari 2019 sebesar 109.546 orang, menjadi 93.761 orang pada 2020, dan 88.271 orang pada 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEV)