Ilustrasi tenaga kerja asing masih menduduki pekerjaan teknis di Indonesia - - Foto: dok Medcom
Ilustrasi tenaga kerja asing masih menduduki pekerjaan teknis di Indonesia - - Foto: dok Medcom

Pengusaha Sebut Kehadiran Tenaga Kerja Asing Bermanfaat bagi Indonesia

Despian Nurhidayat • 09 Februari 2022 06:30
Jakarta: Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Research Institute Agung Pambudi mengatakan masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) memiliki beberapa manfaat bagi Indonesia khususnya dalam hal investasi.
 
"Ini memengaruhi investasi asing yang masuk ke Indonesia dan berkontribusi pada pembentukan nilai tambah perekonomian, penyerapan tenaga kerja dalam negeri, alih teknologi, dan peningkatan skill sumber daya manusia Indonesia," ungkapnya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR RI, secara virtual, Selasa, 8 Februari 2022.
 
Di tempat yang sama, Anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Greg Chen menilai, sayangnya Indonesia terkadang melewatkan kesempatan untuk mendatangkan investasi ini dengan rumitnya regulasi.

"Indonesia ini dianggap peraturannya sangat kaku dan menyusahkan pekerja asing untuk bekerja di Indonesia. Akhirnya banyak perusahaan yang melakukan set up operational center mereka bukan di Indonesia, walaupun Indonesia masuk daftar pertimbangan untuk dibuka," kata Greg.

 
Sementara itu, Anggota Apindo Anton J. Supit menegaskan bahwa secara komprehensif, masuknya TKA ke Indonesia merupakan hal yang wajar di era globalisasi saat ini, dengan pergerakan bebas modal, barang, jasa, dan manusia sedang terjadi.
 
"Sebenarnya tenaga kerja Indonesia di luar negeri ada sembilan juta orang dibandingkan tenaga kerja asing yang hanya 100 ribuan. Kalau khusus kita bandingkan dengan Tiongkok yang kerja di kita ada 23 ribu bekerja secara legal dan tenaga migran kita di Tiongkok itu mencapai 80 ribu," pungkas Anton.
 
Sebelumnya Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas menyatakan rasio antara jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan tenaga kerja dalam negeri di Indonesia mencapai 1:2.880 orang.  
 
Di Indonesia, TKA masih menduduki pekerjaan teknis. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan keahlian dan teknologi yang dimiliki oleh pekerja dalam negeri sehingga TKA masih dibutuhkan untuk pekerjaan teknis. 

 
"Artinya, di setiap 2.880 pekerja Indonesia, ada satu tenaga kerja asing," ungkap Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Bappenas Pungky Sumadi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan