Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Pemerintah dan DPR Diharapkan Membuat UU Perubahan Iklim

Juven Martua Sitompul • 30 Mei 2022 21:42
Jakarta: DPR dan pemerintah diharap membuat satu badan yang bertanggung jawab pada penindakan pelanggaran hukum lingkungan. Negara bahkan diusulkan membuat undang-undang perubahan iklim.
 
Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Zenzi Suhadi menilai kedua hal ini diperlukan untuk mitigasi bencana yang terjadi akibat ulah manusia. Apalagi, kata dia, sebagian besar bencana di Indonesia seperti asap dan banjir bandang diakibatkan kerusakan lingkungan dan eksploitasi sumber daya alam.
 
"Kalau DPR mau menurunkan risiko bencana di Indonesia, syaratnya, satu, kita ada UU perubahan iklim. Kedua, kita ini harus ada komisi khusus penegak hukum lingkungan dan sumber daya alam," kata Zenzi di Jakarta, Senin, 30 Mei 2022.

Dia menyebut ada tiga fakta geografis yang membuat Indonesia harus berhadapan dengan risiko bencana, yakni ring of fire, negara kepulauan, dan daerah hutan tropis. Menurut dia, Indonesia pasti akan berhadapan dengan gempa vulkanik maupun tektonik.
 
Zenzi mengatakan bencana bisa menjadi bukan bencana ketika mampu dimitigasi dengan baik. Dia mencontohkan wilayah zona merah tsunami yang seharusnya tidak boleh ada pembangunan namun faktanya ada banyak terjadi pembangunan yang berdampak besar pada masyarakat dan berpotensi menyebabkan risiko bencana.
 
"Korban yang muncul ke depan bukan saja karena dipengaruhi kepastian adanya gempa, tetapi juga oleh kesalahan kebijakan dan regulasi," kata dia.
 
Zenzi mengungkapkan bencana yang kemungkinan tidak terjadi di Indonesia, yakni berkaitan dengan bencana hidrometeorologi, kekeringan, ataupun asap. Dia menilai bencana tersebut seharusnya tidak terjadi di Indonesia.
 
Dia mengatakan sebagian besar banjir bandang di Indonesia terjadi karena deforestasi. DPR seharusnya mengkaji ulang produk legislasi yang bisa memicu terjadinya bencana.
 
 
Halaman Selanjutnya
Di sisi lain, Zenzi menyambut…
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan