Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadakan pertemuan pimpinan DPR dan Komisi II. Terdapat sejumlah kesepakatan yang berhasil dicapai dalam pertemuan tersebut.
Ketua DPR Puan Maharani mengungkapkan kesepakatan terkait anggaran Pemilu 2024. Biaya penyelenggaraan pesta demokrasi sebesar Rp76,6 triliun.
"Kami harapkan anggaran pemilu bisa dilaksanakan dengan efisien dan efektif serta dimaksimalkan sesuai kebutuhan dimulai saat tahapan pemilu," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 6 Juni 2022.
Baca: Survei: 43% Calon Pemilih Belum Mengetahui Jadwal Pemilu 2024
Kedua belah pihak juga menyepakati durasi masa kampanye selama 75 hari. Kesepakatan tersebut tercapai setelah ada komitmen terkait pengadaan logistik dan penyelesaian sengketa pencalonan.
Selain itu, semua pihak sepakat tidak ada penundaan tahap awal Pemilu 2024. Tahap awal dimulai pada 14 Juni 2022.
"Artinya tadi disepakati antara KPU dan pimpinan DPR dan pemerintah bahwa tahapan pemilu dilaksanakan tanggal 14 juni 2022," ungkap Puan.
Terkait pengadaan logistik, eks Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) berharap pemerintah mengeluarkan peraturan presiden (perpres). Sehingga, pengadaan logistik bisa dilakukan lebih cepat.
"Kami harap pembahasan perpres terkait logistik tetap dilakukan bersama-sama antara pemerintah, KPU, dan DPR," papar dia.
Sedangkan penyelesaian sengketa pencalonan telah ada komitmen dari Mahkamah Agung (MA). Lembaga peradilan itu berjanji persidangan sengketa pencalonan dilakukan paling lama 21 hari.
"Namun, harapannya bisa lebih cepat dari ketentuan yang berlaku sehingga penangangan sengketa pemilu tidak berlarut-larut dan pelaksanaan pemilu dan pilkada sesuai harapan," jelas dia.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) mengadakan pertemuan pimpinan DPR dan Komisi II. Terdapat sejumlah kesepakatan yang berhasil dicapai dalam pertemuan tersebut.
Ketua
DPR Puan Maharani mengungkapkan kesepakatan terkait anggaran Pemilu 2024. Biaya penyelenggaraan pesta demokrasi sebesar Rp76,6 triliun.
"Kami harapkan anggaran pemilu bisa dilaksanakan dengan efisien dan efektif serta dimaksimalkan sesuai kebutuhan dimulai saat tahapan
pemilu," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 6 Juni 2022.
Baca:
Survei: 43% Calon Pemilih Belum Mengetahui Jadwal Pemilu 2024
Kedua belah pihak juga menyepakati durasi masa kampanye selama 75 hari. Kesepakatan tersebut tercapai setelah ada komitmen terkait pengadaan logistik dan penyelesaian sengketa pencalonan.
Selain itu, semua pihak sepakat tidak ada penundaan tahap awal Pemilu 2024. Tahap awal dimulai pada 14 Juni 2022.
"Artinya tadi disepakati antara KPU dan pimpinan DPR dan pemerintah bahwa tahapan pemilu dilaksanakan tanggal 14 juni 2022," ungkap Puan.
Terkait pengadaan logistik, eks Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) berharap pemerintah mengeluarkan peraturan presiden (perpres). Sehingga, pengadaan logistik bisa dilakukan lebih cepat.
"Kami harap pembahasan perpres terkait logistik tetap dilakukan bersama-sama antara pemerintah, KPU, dan DPR," papar dia.
Sedangkan penyelesaian sengketa pencalonan telah ada komitmen dari Mahkamah Agung (MA). Lembaga peradilan itu berjanji persidangan sengketa pencalonan dilakukan paling lama 21 hari.
"Namun, harapannya bisa lebih cepat dari ketentuan yang berlaku sehingga penangangan sengketa pemilu tidak berlarut-larut dan pelaksanaan pemilu dan pilkada sesuai harapan," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)