Jakarta: Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali hingga 28 Februari 2022. Saat ini tidak ada daerah yang berada di level 1.
Perpanjangan PPKM diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, Level 2 Covid-19 di Jawa dan Bali. Aturan tersebut ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Senin, 21 Februari 2022.
"Dalam Inmendagri (Nomor) 12 Tahun 2020 ini adalah tidak adanya daerah di Jawa Bali yang berada di Level 1 dari yang sebelumnya terdapat 4 daerah pada Inmendagri (Nomor) 10 Tahun 2022," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, dalam keterangan tertulis, Selasa, 22 Februari 2022.
Daerah yang tidak lagi berstatus level 1 pada pekan lalu, yaitu Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pacitan, dan Kabupaten Blitar. Sedangkan daerah yang berada di level 2 berkurang dan daerah berstatus level 3 bertambah.
"Penurunan jumlah daerah juga terjadi di level 2, yang saat ini terdapat 25 daerah dari yang sebelumnya 58 daerah. Kenaikan yang cukup tinggi justru terjadi di level 3, sebelumnya terdapat 66 daerah menjadi 99 daerah," tutur dia.
Baca: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 28 Februari 2022
Selain itu, ada empat daerah yang berstatus level 4, yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun. Peningkatan level ini harus disikapi setiap daerah dengan upaya testing, tracing, dan treatment (3T).
Safrizal juga mengingatkan orang bergejala ringan dan sedang covid-19 dapat menjalani isolasi mandiri dan terpusat. Hal ini untuk menekan peningkatan pasien di rumah sakit.
"Hal ini dapat terwujud bila posko desa/kelurahan bergerak aktif di sektor mikro,” ujar Safrizal.
Jakarta: Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (
PPKM) Jawa dan Bali hingga 28 Februari 2022. Saat ini tidak ada daerah yang berada di
level 1.
Perpanjangan PPKM diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, Level 2 Covid-19 di Jawa dan Bali. Aturan tersebut ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Senin, 21 Februari 2022.
"Dalam Inmendagri (Nomor) 12 Tahun 2020 ini adalah tidak adanya daerah di Jawa Bali yang berada di Level 1 dari yang sebelumnya terdapat 4 daerah pada Inmendagri (Nomor) 10 Tahun 2022," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, dalam keterangan tertulis, Selasa, 22 Februari 2022.
Daerah yang tidak lagi berstatus level 1 pada pekan lalu, yaitu Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pacitan, dan Kabupaten Blitar. Sedangkan daerah yang berada di level 2 berkurang dan daerah berstatus level 3 bertambah.
"Penurunan jumlah daerah juga terjadi di level 2, yang saat ini terdapat 25 daerah dari yang sebelumnya 58 daerah. Kenaikan yang cukup tinggi justru terjadi di level 3, sebelumnya terdapat 66 daerah menjadi 99 daerah," tutur dia.
Baca:
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 28 Februari 2022
Selain itu, ada empat daerah yang berstatus level 4, yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun. Peningkatan level ini harus disikapi setiap daerah dengan upaya testing,
tracing, dan
treatment (3T).
Safrizal juga mengingatkan orang bergejala ringan dan sedang
covid-19 dapat menjalani isolasi mandiri dan terpusat. Hal ini untuk menekan peningkatan pasien di rumah sakit.
"Hal ini dapat terwujud bila posko desa/kelurahan bergerak aktif di sektor mikro,” ujar Safrizal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)