Jakarta: Komisi III DPR akan menggelar rapat kerja dengan pemerintah. Kedua belah pihak bakal membahas progres pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kemungkinan besok pemerintah akan kembali melaporkan progres tentang akomodasi suara publik dalam KUHP. Makanya besok datanglah ke Komisi III," kata anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Juli 2022.
Wakil Ketua Umum (Waketum) PPP itu menyampaikan tidak ada pembahasan ulang revisi KUHP. Pemerintah dan DPR selanjutnya akan melakukan sosialisasi revisi KUHP ke masyarakat.
Tujuannya, meminta pandangan masyarakat terhadap pasal-pasal yang dianggap kontroversial. Jumlah ketentuan yang dianggap menjadi perdebatan yaitu 14.
"Nah dari masukan-masukan yang ada dari masyarakat itu kini tengah dirumuskan kembali oleh pemerintah," ungkap dia.
Dia menyampaikan bentuk hasil perumusan kembali itu bukan dalam bentuk draf. Melainkan dalam bentuk catatan-catatan.
Selain itu, draf tersebut masih berada di tangan pemerintah. Komisi III belum melihat hasil perbaikan draf revisi KUHP setelah proses sosialisasi dilakukan
"Saya sampaikan lagi,kalau ditanya apakah draftnya di dpr? dari DPR ya memang belum ada karena belum disampaikan kepada DPR," ujar dia.
Jakarta: Komisi III
DPR akan menggelar rapat kerja dengan pemerintah. Kedua belah pihak bakal membahas progres pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kemungkinan besok pemerintah akan kembali melaporkan progres tentang akomodasi suara publik dalam
KUHP. Makanya besok datanglah ke Komisi III," kata anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Juli 2022.
Wakil Ketua Umum (Waketum) PPP itu menyampaikan tidak ada pembahasan ulang revisi KUHP. Pemerintah dan DPR selanjutnya akan melakukan sosialisasi
revisi KUHP ke masyarakat.
Tujuannya, meminta pandangan masyarakat terhadap pasal-pasal yang dianggap kontroversial. Jumlah ketentuan yang dianggap menjadi perdebatan yaitu 14.
"Nah dari masukan-masukan yang ada dari masyarakat itu kini tengah dirumuskan kembali oleh pemerintah," ungkap dia.
Dia menyampaikan bentuk hasil perumusan kembali itu bukan dalam bentuk draf. Melainkan dalam bentuk catatan-catatan.
Selain itu, draf tersebut masih berada di tangan pemerintah. Komisi III belum melihat hasil perbaikan draf revisi KUHP setelah proses sosialisasi dilakukan
"Saya sampaikan lagi,kalau ditanya apakah draftnya di dpr? dari DPR ya memang belum ada karena belum disampaikan kepada DPR," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)