Ilustrasi warga Papua beraktivitas sehari-hari. Humas Satgas Nemangkawi.
Ilustrasi warga Papua beraktivitas sehari-hari. Humas Satgas Nemangkawi.

Mediasi dengan Luhut, Haris-Fatia Minta Eksploitasi SDA di Papua Disetop

Siti Yona Hukmana • 21 Oktober 2021 09:29
Jakarta: Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti akan bermediasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Kedua pimpinan lembaga swadaya masyarakat (LSM) tersebut ngotot meminta pemerintah menghentikan eksploitasi sumber daya alam (SDA) di Papua.
 
"Yang terpenting bagi klien kami pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan eksploitasi sumber daya alam di Papua yang memicu konflik bersenjata dan mengorbankan masyarakat Papua harus disetop," kata kuasa hukum Haris dan Fatia, Nurkholis Hidayat, saat dikonfirmasi, Kamis, 21 Oktober 2021.
 
Nurkholis mengatakan kliennya tidak memiliki persiapan khusus dalam menghadapi mediasi dengan Luhut. Mediasi rencananya digelar di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB.

"Haris dan Fatia akan hadir," ujarnya.
 
Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 September 2021. Keduanya dinilai telah mencemarkan nama baik Luhut.
 
Baca: Mediasi Luhut dengan Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti Digelar Hari Ini
 
Kasus ini berawal dari unggahan video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' yang diunggah di akun YouTube Haris Azhar pada 20 Agustus 2021. Video membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.
 
PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group, disebut terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut disebut merupakan salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group.
 
Luhut mengaku telah melayangkan dua kali surat somasi kepada dua pimpinan LSM itu agar segera meminta maaf. Namun, keduanya tak kunjung meminta maaf atas pernyataan yang diduga menuding Luhut terlibat dalam bisnis tambang emas dan eksploitasi wilayah Intan Jaya.
 
Laporan Luhut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kedua terlapor dipersangkakan Pasal 45 ayat (3) jo 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan