Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: tangkapan layar di YouTube.
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: tangkapan layar di YouTube.

Mediasi Luhut dengan Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti Digelar Hari Ini

Siti Yona Hukmana • 21 Oktober 2021 08:03
Jakarta: Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dijadwalkan melakukan mediasi dengan dua aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Mediasi itu dalam upaya penyelesaian kasus pencemaran nama baik secara baik-baik.
 
"Iya benar (hari ini mediasi)," kata Haris Azhar saat dikonfirmasi, Kamis, 21 Oktober 2021. 
 
Mediasi dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Upaya perdamaian itu digelar pukul 10.00 WIB. 

Kuasa hukum Haris, Nurkholis Hidayat, membenarkan terkait agenda mediasi. Dia mengaku mendapat surat undangan mediasi dari dari Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. 
 
"Haris dan Fatia akan hadir jam 10.00 WIB ini," ujarnya. 
 
Namun, pihak Luhut belum ada respons terkait mediasi hingga berita ini dibuat. Begitu juga Polda Metro Jaya. 
 
Luhut melaporkan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 September 2021. Keduanya dinilai mencemarkan nama baik.
 
Kasus ini berawal dari unggahan video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar pada 20 Agustus 2021. Video membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.
 
Baca: Haris Azhar Desak Luhut Buktikan Tudingannya Salah
 
PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group, disebut terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut disebut merupakan salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group.
 
Luhut mengaku telah melayangkan dua kali surat somasi kepada dua pimpinan lembaga swadaya masyarakat (LSM) itu agar segera meminta maaf. Namun, keduanya tak kunjung meminta maaf atas pernyataan yang diduga menuding Luhut terlibat dalam bisnis tambang emas dan eksploitasi wilayah Intan Jaya.
 
Laporan Luhut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kedua terlapor dipersangkakan Pasal 45 ayat (3) jo 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
 
Luhut telah diperiksa sebagai pelapor pada Senin, 27 September 2021. Luhut membantah semua tudingan Haris dan Fatia. Luhut pun menantang kedua aktivis buka data di pengadilan.
 
"Saya tidak ada sama sekali bisnis di Papua, sama sekali tidak ada. Apalagi itu dibilang pertambangan-pertambangan, itu kan berarti jamak, saya tidak ada," kata Luhut di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 27 September 2021. 
 
Namun, Luhut tidak menutup kemungkinan mediasi dengan kedua terlapor. Dia manut dengan surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Salah satu isi SE itu ialah meminta penyidik mengedepankan restorative justice dalam menangani kasus yang berhubungan dengan ITE.
 
"Ya jalani saja hukum ini nanti kita lihat. Tadi disampaikan penyidik ada edaran dari Kapolri untuk mediasi ya silakan saja jalan," ujar Luhut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan