Jakarta: Pelaksanaan ibadah umrah dimulai pada Desember 2021. Sejumlah prioritas ditetapkan Kementerian Agama (Kemenag) dalam memilih calon jemaah yang akan diberangkatkan.
Pertama, jemaah yang mengalami penundaan. Sebab, Arab Saudi menutup pelaksanaan ibadah umrah bagi Indonesia selama setahun terakhir.
"Jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya menjadi prioritas yang diberangkatakan pada tahap awal dibukanya penyelenggaraan umrah pada Desember nanti," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 November 2021.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh), jumlah calon jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya sebanyak 59.757 orang. Namun, dari jumlah tersebut baru sebagian kecil yang memiliki visa.
"Terdapat 18.752 orang yang sudah memegang visa dan siap untuk diberangkatkan," kata dia.
Baca: Menag: Pelaksanaan Haji Belum Dibahas dengan Arab Saudi
Selain itu, jemaah yang diberangkatkan harus berumur 18-65 tahun. Mereka juga harus mendapatkan dosis lengkap vaksin.
Dia Menyampaikan pemerintah Arab Saudi membuat kebijakan khusus terkait jenis vaksin yang digunakan jemaah. Bagi jemaah yang diimunisasi dengan vaksin diakui pemerintah Arab Saudi bisa langsung menunaikan ibadah umrah tanpa karantina.
Sedangkan jemaah yang mendapatkan suntikan vaksin yang diakui Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) wajib menjalani karantina selama tiga hari. Tak hanya itu, mereka baru diperkenankan menunaikan umrah setelah dinyatakan negatif melalui hasil tes PCR.
Jakarta: Pelaksanaan
ibadah umrah dimulai pada Desember 2021. Sejumlah prioritas ditetapkan
Kementerian Agama (Kemenag) dalam memilih calon jemaah yang akan diberangkatkan.
Pertama, jemaah yang mengalami penundaan. Sebab,
Arab Saudi menutup pelaksanaan ibadah umrah bagi Indonesia selama setahun terakhir.
"Jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya menjadi prioritas yang diberangkatakan pada tahap awal dibukanya penyelenggaraan umrah pada Desember nanti," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja (raker) bersama
Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 November 2021.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh), jumlah calon jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya sebanyak 59.757 orang. Namun, dari jumlah tersebut baru sebagian kecil yang memiliki visa.
"Terdapat 18.752 orang yang sudah memegang visa dan siap untuk diberangkatkan," kata dia.
Baca:
Menag: Pelaksanaan Haji Belum Dibahas dengan Arab Saudi
Selain itu, jemaah yang diberangkatkan harus berumur 18-65 tahun. Mereka juga harus mendapatkan dosis lengkap vaksin.
Dia Menyampaikan pemerintah Arab Saudi membuat kebijakan khusus terkait jenis vaksin yang digunakan jemaah. Bagi jemaah yang diimunisasi dengan vaksin diakui pemerintah Arab Saudi bisa langsung menunaikan ibadah umrah tanpa karantina.
Sedangkan jemaah yang mendapatkan suntikan vaksin yang diakui Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) wajib menjalani karantina selama tiga hari. Tak hanya itu, mereka baru diperkenankan menunaikan umrah setelah dinyatakan negatif melalui hasil tes PCR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)