Jakarta: Isu amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sangat rentan dipolitisasi dan diboncengi isu-isu ikutan. Seperti masa jabatan presiden 3 periode, penundaan Pemilu 2024, maupun pemilihan presiden oleh MPR.
"Intrik politik hanya akan membuat kacau," kata anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini dikutip dari Antara, Jumat, 27 Agustus 2021.
Lagipula, kata Titi, amendemen konstitusi bukan agenda mendesak. Bahkan cenderung bisa kontraproduktif dengan upaya penanganan pandemi covid-19.
Titi memandang penyelenggara negara lebih baik fokus pada penanganan pandemi dengan bekerja optimal mengatasi covid-19. Serta membawa Indonesia keluar dari situasi krisis akibat covid-19 saat ini.
Dia menilai isu masa jabatan presiden 3 periode, penundaan pemilu, dan pemilihan presiden oleh MPR RI bisa memancing kekisruhan berujung protes dan perlawanan publik. Sebab, tidak sesuai dengan konstitusi.
Semua pihak diminta menjaga iklim kondusif dan situasi politik yang stabil. Agar penanganan pandemi covid-19 lebih optimal.
Dia berpesan kepada elite politik di Tanah Air tidak melempar isu yang tidak krusial. Apalagi sampai bisa memicu kontroversi di tengah masyarakat.
"Kalau masyarakat sampai turun ke jalan, semua upaya penanggulangan pandemi covid-19 akan sia-sia," ujar Titi.
(Baca: Mahfud MD: Amendemen Konstitusi Sepenuhnya Kewenangan MPR)
Jakarta: Isu
amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sangat rentan dipolitisasi dan diboncengi isu-isu ikutan. Seperti masa jabatan presiden 3 periode, penundaan Pemilu 2024, maupun pemilihan presiden oleh MPR.
"Intrik politik hanya akan membuat kacau," kata anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini dikutip dari
Antara, Jumat, 27 Agustus 2021.
Lagipula, kata Titi, amendemen konstitusi bukan agenda mendesak. Bahkan cenderung bisa kontraproduktif dengan upaya penanganan
pandemi covid-19.
Titi memandang penyelenggara negara lebih baik fokus pada penanganan pandemi dengan bekerja optimal mengatasi covid-19. Serta membawa Indonesia keluar dari situasi krisis akibat covid-19 saat ini.
Dia menilai isu masa jabatan presiden 3 periode, penundaan pemilu, dan pemilihan presiden oleh MPR RI bisa memancing kekisruhan berujung protes dan perlawanan publik. Sebab, tidak sesuai dengan konstitusi.
Semua pihak diminta menjaga iklim kondusif dan situasi politik yang stabil. Agar penanganan pandemi covid-19 lebih optimal.
Dia berpesan kepada elite politik di Tanah Air tidak melempar isu yang tidak krusial. Apalagi sampai bisa memicu kontroversi di tengah masyarakat.
"Kalau masyarakat sampai turun ke jalan, semua upaya penanggulangan pandemi covid-19 akan sia-sia," ujar Titi.
(Baca:
Mahfud MD: Amendemen Konstitusi Sepenuhnya Kewenangan MPR)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)