Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyelesaikan penyusunan draf dan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Judul dan naskah terbaru diyakini memperlancar pembahasan.
"Mungkin kalau bisa jadi lebih cepat, (judul dan naskah baru) ini bisa jadi sebagai jalan tengah," kata anggota Baleg dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 September 2021.
Neng membuka alasan pembahasan bakal beleid yang sebelumnya bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) itu mentok selama beberapa tahun terakhir. Salah satunya terkait perdebatan isu perzinaan dan pembahasan yang digelar di Komisi VIII.
Menurut dia, pembahasan di Komisi VIII DPR kurang tepat. Pasalnya, perspektif RUU itu akhirnya hanya menyangkut agama.
Baca: Pembahasan RUU TPKS Terima Berbagai Masukan
"Maka pimpinan (Komisi VIII) memutuskan ini lebih baik di-hold dan dibawa ke Baleg biar perspektif lebih kaya. Kalau di Baleg itu kan ada orang Komisi III dari perspektif hukum, orang sosial, dan lain sebagainya," ungkap dia.
Dia mengapresiasi respons DPR terkait peralihan pihak yang membahas RUU TPKS tersebut. Dengan begitu, pembahasan bisa dilakukan dengan komprehensif.
PKB, kata dia, mendukung pengesahan RUU TPKS. Pasalnya, keberadaan bakal beleid dianggap sudah amat dibutuhkan.
"Ini penting melihat persoalan kasus makin hari makin banyak," ujar dia.
Pendapat serupa disampaikan anggota Baleg dari Fraksi Golkar, Christina Aryani. Golkar, kata dia, mendukung RUU TPKS disahkan secepat mungkin.
Namun, Christina menganggap draf awal RUU TPKS butuh penyempurnaan. Salah satunya soal kategori kekerasan seksual yang belum diatur dalam payung hukum yang telah ada.
"Ketika ada dua aturan yang sama, bisa menimbulkan kebingungan dalam menerapkan pasal. UU harus mengatur dengan jelas pasal mana yang harus dikenakan," ujar Christina.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Jakarta: Badan Legislasi (Baleg)
DPR telah menyelesaikan penyusunan draf dan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (
TPKS). Judul dan naskah terbaru diyakini memperlancar pembahasan.
"Mungkin kalau bisa jadi lebih cepat, (judul dan naskah baru) ini bisa jadi sebagai jalan tengah," kata anggota Baleg dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 September 2021.
Neng membuka alasan pembahasan bakal beleid yang sebelumnya bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) itu mentok selama beberapa tahun terakhir. Salah satunya terkait perdebatan isu perzinaan dan pembahasan yang digelar di Komisi VIII.
Menurut dia, pembahasan di Komisi VIII DPR kurang tepat. Pasalnya, perspektif RUU itu akhirnya hanya menyangkut agama.
Baca:
Pembahasan RUU TPKS Terima Berbagai Masukan
"Maka pimpinan (Komisi VIII) memutuskan ini lebih baik di-hold dan dibawa ke Baleg biar perspektif lebih kaya. Kalau di Baleg itu kan ada orang Komisi III dari perspektif hukum, orang sosial, dan lain sebagainya," ungkap dia.
Dia mengapresiasi respons DPR terkait peralihan pihak yang membahas RUU TPKS tersebut. Dengan begitu, pembahasan bisa dilakukan dengan komprehensif.
PKB, kata dia, mendukung pengesahan RUU TPKS. Pasalnya, keberadaan bakal beleid dianggap sudah amat dibutuhkan.
"Ini penting melihat persoalan kasus makin hari makin banyak," ujar dia.
Pendapat serupa disampaikan anggota Baleg dari Fraksi Golkar, Christina Aryani. Golkar, kata dia, mendukung RUU TPKS disahkan secepat mungkin.
Namun, Christina menganggap draf awal RUU TPKS butuh penyempurnaan. Salah satunya soal kategori kekerasan seksual yang belum diatur dalam payung hukum yang telah ada.
"Ketika ada dua aturan yang sama, bisa menimbulkan kebingungan dalam menerapkan pasal. UU harus mengatur dengan jelas pasal mana yang harus dikenakan," ujar Christina.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk
https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)