Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting. Medcom.id
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting. Medcom.id

Sempat Diberhentikan Tak Terhormat, Evi Novida Kembali ke KPU

Kautsar Widya Prabowo • 24 Agustus 2020 13:16
Jakarta: Presiden Joko Widodo kembali mengaktifkan Evi Novida Ginting menjadi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengembalian status Evi tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83 Tahun 2020 tentang pencabutan Keppres Nomor 34 /P tahun 2020.  
 
"Tadi melakukan rapat pleno memutusakan Bu Evi bergabung kembali sebagai salah satu anggota KPU RI periode 2017-2022," ujar Ketua KPU Arief  Budiman dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin, 24 Agutus 2020.
 
Arief menuturkan tidak ada perubahaan posisi dan tanggung jawab yang diemban Evi. KPU tidak melakukan perombakan posisi, setelah Evi diberhentikan secara tidak hormat ihwal pelnggaran etik.

"(Evi) masih sebagai koordinator divisi teknis," tutur Arief.
 
Arief menuturkan salinan Keppres Nomor 83 Tahun 2020 tertanggal 11 Agustus 2020, telah disampaikan ke pihak-pihak terkait. Seperti DPR, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kementerian Dalam Negeri dan lainnya.  
 
(Baca: DKPP: Pembatalan Keppres Tidak Mengubah Pemecatan Evi)
 
"Untuk mengaktifkan kembali semua hak dan kewajiban yang harus melekat dan menjadi tanggung jawab Bu Evi," tutur dia.
 
Arief juga memberikan secara resmi petikan Keppres Nomor 83 kepada Evi.
 
Sebelumnya, Jokowi memutuskan mengikuti putusan PTUN membatalkan pemberhentian tidak hormat terhadap Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU. Kepala Negara menghormati putusan pengadilan.
 
"Dan memutuskan untuk tidak banding," kata juru bicara presiden bidang hukum Dini Purwono melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2020.
 
Jokowi segera menerbitkan keputusan presiden (keppres) tekait pembatalan pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU. Evi diberhentikan mengikuti rekomendasi DKPP.
 
"Pertimbangan Presiden dalam hal ini dilandasi pada sifat keppres yang administratif, semata-mata hanya untuk memformalkan putusan DKPP," tutur Dini
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan