Ilustrasi/Antara/Rekotomo
Ilustrasi/Antara/Rekotomo

Kementerian PPPA: UU PKS Mendesak

Cindy • 22 Juli 2020 16:06
Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menyebut kebutuhan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU PKS) mendesak. Pihaknya ingin pembahasan Rancangan UU (RUU) PKS dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 tak terhambat.
 
"Dalam kondisi pandemi covid-19, tren kekerasan semakin naik, ini jadi pemikiran kita semua. Situasi membangun regulasi (RUU PKS) menjadi penting," ucap pelaksana harian (Plh.) Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Ratna Susianawati, lewat diskusi secara daring, Rabu, 22 Juli 2020.
 
Pihaknya menerima 3.700 laporan kekerasan selama pandemi korona. Pengaduan diterima sejak Maret hingga Juni 2020.

Baca: DPR Kukuh Tak Memasukkan RUU PKS di Prolegnas 2020
 
Banyaknya laporan menunjukkan kebutuhan terkait regulasi penghapusan kekerasan seksual. Menurut dia, jangka waktu penyusunan draf RUU Prolegnas Prioritas 2021 tersisa tiga bulan. 
 
Pihaknya terus mendorong regulasi segera dibahas. Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati akan melakukan konsolidasi terkait hal itu.
 
"Membahas serta merespons kuatnya dukungan masyarakat, akademisi, guru besar, bahkan penyintas korban kekerasan," ujar Ratna.
 
Kementerian PPPA, kata dia, juga akan melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Khususnya untuk menyelesaikan payung hukum serta persoalan kekerasan seksual. Dia berharap penyusunan RUU PKS dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan