Ilustrasi DPR. Medcom.id
Ilustrasi DPR. Medcom.id

DPR Kukuh Tak Memasukkan RUU PKS di Prolegnas 2020

Kautsar Widya Prabowo • 16 Juli 2020 19:20
Jakarta: DPR kukuh Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) tak bakal dibahas tahun ini. RUU PKS masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
 
"Hasil rapat konsultasi Baleg (Badan Legislatif) dan pimpinan serta rapat konsultasi pengganti Bamus (Badan Musyawarah) kita akan memasukkan RUU PKS di Prioritas 2021 dan sudah diputuskan," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2020.
 
Terdapat 37 RUU yang disahkan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020. Jumlah tersebut mengalami pengurangan lantaran pandemi covid-19 (korona).

Sebelumnya, Fraksi NasDem kukuh meminta RUU PKS masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020. Pasalnya fenomena kekerasan perempuan dan anak terus meningkat.  
 
"Komitmen dan sensivitas kita semua dalam melindungi hak warga negara dalam melindungi kekerasan seksual," ujar Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) NasDem Lisda Hendrajoni saat menyampaikan interupsi di rapat paripurna.
 
Lisda menjelaskan bedasarkan data Komisi Nasional Perempuan pada 2019 terdapat 407.178 kasus kekerasan sesksual terhadap perempuan. Kondisi yang mengkhawatirkan juga disampaikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Data korban kekerasan anak pada 2019 mencapai 123 anak, terdiri atas 71 anak perempuan dan 52 anak laki-laki.  
 
Anggota Komisi VIII DPR itu menyebut dibutuhkan RUU PKS untuk perlindungan korban, menjamin hak korban, dan keluarga korban. Sebab, kekerasan seksual tidak hanya membuat korban terluka fisik tetapi juga psikis.
 
"Pihak korban dan keluarga mengalami penderitaan yang berlapis dan jangka panjang akibat kekerasan seksual, bahkan penderitaan seumur hidup," tutur dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan