"Kami tidak dapat menghadiri panggilan sidang untuk menyampaikan keterangan yang dijadwalkan pada tanggal 20 Juni 2024," kata Ketua MKD DPR Adang Daradjatun saat membacakan surat Bamsoet di ruang rapat MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024.
Bamsoet mengatakan menghormati pemanggilan itu. Karena terdapat kegiatan MPR, dia berhalangan hadir.
"Bahwa merujuk angka tersebut di atas dan sehubungan padatnya agenda kegiatan selaku Ketua MPR RI yang sudah terjadwal sebelumnya," tambah Adang.
Baca: DPR Diminta Cegah Calon Titipan di Pemilihan Anggota BPK |
Adang mengatakan Bamsoet telah menjawab pokok aduan dalam surat yang dilayangkan kepada pihaknya. Bamsoet akan dipanggil lagi dalam sidang putusan.
"Teradu sudah menjawab pokok perkara pada poin empat. Sehingga, oleh karena itu keputusan hasil musyawarah MKD akan memanggil teradu yang akan kami jadwalkan, kemudian untuk mendengarkan keputusan MKD," kata Adang
Sidang putusan terkait laporan itu akan dijadwalkan setelah melakukan rapat internal MKD. Hal ini disepakati oleh seluruh peserta sidang.
Bamsoet dilaporkan buntut pernyataannya soal "semua fraksi setuju untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945". Laporan tersebut dilayangkan mahasiswa Universitas Islam Jakarta, M Azhari.
Laporan diterima langsung Wakil Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, Kamis, 6 Juni 2024. Azhari mengatakan Bamsoet tidak sepantasnya untuk mengungkapkan informasi itu.
"Padahal dia itu bukan pada kapasitasnya menyatakan hal tersebut. Karena kan yang saya baca juga di media online belum ada rapat-rapat fraksi sebagaimana mestinya kayak gitu," kata Azhari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id