Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan MI/Barry Fathahillah
Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan MI/Barry Fathahillah

DPR Pastikan Bakal Awasi Penunjukan Prajurit Aktif ke Jabatan Sipil

Fachri Audhia Hafiez • 29 Mei 2024 13:26
Jakarta: Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, mengatakan presiden berwenang menunjuk prajurit aktif TNI menempati jabatan sipil. Namun, DPR memastikan bakal mengawasi prosesnya.
 
"Karena kan presiden sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, yang tentu ingin sumber daya manusia yang membantu beliau itu bisa lebih maksimal, nah mana penugasan-penugasan untuk perwira-perwira TNI yang dianggap bisa. Itu enggak ada masalah, tergantung presiden," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.
 
Dia menyampaikan aturan pembatasan kementerian yang diisi prajurit aktif TNI dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bakal dibahas DPR. "Nanti kita lihat di pembahasan, kalau kami di DPR melihat bahwa skala kebutuhan itu," ucap Supratman.
 
Baca Juga: Revisi UU TNI, Masa Pensiun Prajurit Diperpanjang

Politikus Partai Gerindra itu membantah adanya upaya untuk membangkitkan kembali dwifungsi TNI. Supratman mengatakan prajurit aktif TNI sudah menempati jabatan sipil meskipun terbatas.

Dia mencontohkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer. Posisi itu ditempati Mayor Jenderal Wahyoedho.
 
"Kalau dibilang kembali ke dwifungsi enggak, sekarang sudah jalan, itu buktinya tuh jaksa agung muda tindak pidana militer di Kejaksaan Agung, kan lembaga sipil tuh, militer, enggak ada masalah kok," ujar Supratman.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan