"Benar undangan itu. Yang akan dilantik oleh Mendagri berdasarkan Keppres (Keputusan Presiden) untuk menjadi Pj Gubernur Aceh adalah Ahmad Marzuki," kata staf khusus Tito, Kastorius Sinaga, saat dikonfirmasi, Selasa, 5 Juli 2022.
Baca: Wacana Pelibatan DPRD dalam Pengangkatan Pj Kepala Daerah Didukung |
Artinya, Marzuki baru sehari menjabat sebagai staf ahli Mendagri bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa. Ia akan segera mengemban jabatan baru sebagai Pj Gubernur Aceh.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Beliau adalah purnawirawan TNI alias sudah pensiun dan bukan TNI aktif," tegasnya.