Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan melantik Achmad Marzuki sebagai penjabat (Pj) Gubernur Aceh pada Selasa, 5 Juli 2022. Hal itu tertuang dalam surat nomor 005/3785/SJ perihal undangan menghadiri pelantikan penjabat gubernur Aceh.
"Benar undangan itu. Yang akan dilantik oleh Mendagri berdasarkan Keppres (Keputusan Presiden) untuk menjadi Pj Gubernur Aceh adalah Ahmad Marzuki," kata staf khusus Tito, Kastorius Sinaga, saat dikonfirmasi, Selasa, 5 Juli 2022.
Kasto menjelaskan Marzuki telah pensiun atau purnawiran dari TNI dengan pangkat terakhir bintang dua atau mayor jenderal (Mayjen). Sebelumnya, Marzuki telah dilantik Tito sebagai staf ahli Mendagri bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa pada Senin, 4 Juli 2022.
Artinya, Marzuki baru sehari menjabat sebagai staf ahli Mendagri bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa. Ia akan segera mengemban jabatan baru sebagai Pj Gubernur Aceh.
"Beliau adalah purnawirawan TNI alias sudah pensiun dan bukan TNI aktif," tegasnya.
Jakarta: Menteri Dalam Negeri (
Mendagri) Tito Karnavian akan melantik Achmad Marzuki sebagai
penjabat (Pj) Gubernur Aceh pada Selasa, 5 Juli 2022. Hal itu tertuang dalam surat nomor 005/3785/SJ perihal undangan menghadiri pelantikan penjabat gubernur Aceh.
"Benar undangan itu. Yang akan dilantik oleh Mendagri berdasarkan Keppres (Keputusan Presiden) untuk menjadi Pj Gubernur Aceh adalah Ahmad Marzuki," kata staf khusus Tito, Kastorius Sinaga, saat dikonfirmasi, Selasa, 5 Juli 2022.
Kasto menjelaskan Marzuki telah pensiun atau purnawiran dari TNI dengan pangkat terakhir bintang dua atau mayor jenderal (Mayjen). Sebelumnya, Marzuki telah dilantik Tito sebagai staf ahli Mendagri bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa pada Senin, 4 Juli 2022.
Artinya, Marzuki baru sehari menjabat sebagai staf ahli Mendagri bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa. Ia akan segera mengemban jabatan baru sebagai
Pj Gubernur Aceh.
"Beliau adalah purnawirawan TNI alias sudah pensiun dan bukan TNI aktif," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)