Ilustrasi. Foto: MI/Bary Fathahillah.
Ilustrasi. Foto: MI/Bary Fathahillah.

Wacana Pelibatan DPRD dalam Pengangkatan Pj Kepala Daerah Didukung

Anggi Tondi Martaon • 22 Juni 2022 11:50
Jakarta: Rencana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyusun aturan pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah melalui rekomendasi DPRD didukung. Langkah tersebut dinilai upaya memperkuat legitimasi kepala daerah sementara selama memimpin.
 
"Seyogianya pemerintah memerlukan pertimbangan serta usulan dari anggota DPRD dalam pemilihan penjabat kepala daerah guna memperkuat legitimasi penjabat terpilih," kata anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 Juni 2022.
 
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut wacana tersebut sangat penting untuk dibahas dan dimatangkan konsep dan mekanismenya. Sebab, Pj kepala daerah bakal bekerja sama dengan DPRD menjalankan program pemerintahan.

"DPRD yang ikut mengusulkan kepala daerah melalui mekanisme Pj kepala daerah tentu merepresentasikan pemilihan yang lebih demokratis karena hak konstitusional masyarakat telah diwakili oleh anggota DPRD," ungkap dia.
 
Baca: Kinerja Pj Kepala Daerah Perlu Dievaluasi Berkala
 
Selain itu, wacana tersebut dianggap bisa menyudahi polemik pengangkatan sejumlah Pj kepala daerah. Sebab, pengisian kekosongan pemimpin di daerah itu menuai pro dan kontra.
 
"Mengisi kekosongan kursi kepala daerah akibat keserentakan Pemilu pada tahun 2024 telah menimbulkan kegaduhan dan dinilai kurang melibatkan partisipasi publik," ujar dia.
 
Sebelumnya, Tito menyampaikan tengah menyusun peraturan mendagri (Permendagri) tentang aturan teknis pengangkatan Pj kepala daerah. Upaya tersebut dilakukan untuk mengakomodasi masukkan dari masyarakat.
 
Dalam aturan yang sedang dirancang itu, DPRD provinsi dapat mengusulkan tiga nama calon Pj. Sedangkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga memiliki tiga calon Pj kepala daerah.
 
Lalu, Pj kepala daerah tingkat kabupaten/kota diusulkan tiga nama oleh DPRD. Gubernur dan Kemendagri juga mengusulkan sebanyak tiga nama. Selanjutnya, dipilih satu yang akan ditetapkan menjadi Pj kepala daerah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan