Jakarta: Perguruan tinggi di negara bagian Karnataka, India, melarang mahasiswi muslim menggunakan jilbab. Kebijakan itu ditentang Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar.
Menurut Muhaimin, larangan penggunaan jilbab dianggap bentuk diskriminasi. Kebijakan itu juga dianggap melukai perasaan umat Islam di seluruh dunia serta melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam hal kebebasan beragama.
"Kami mengecam keras adanya praktik-praktik larangan penggunaan jilbab di wilayah Karnataka India. Ini tidak sepatutnya terjadi karena melanggar hak-hak dasar manusia dalam hal keyakinan beragama," ujar Muhaimin melalui keterangan tertulis, Senin, 21 Februari 2022.
Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta pemerintah mengambil sikap tegas. Eksekutif diminta memprotes kebijakan tersebut.
Menurut dia, protes bisa disampaikan melalui Kedutaan Besar India di Jakarta. Dia meminta agar larangan penggunaan jilbab tersebut segera dicabut.
"Hal semacam in tidak boleh dianggap sepele," kata dia.
Baca: Kisruh Larangan Hijab Capai Negara Bagian Terpadat India
Dia juga mengajak negara-negara muslim dunia lainnya menyampaikan protes serupa. Sehingga, kebijakan-kebijakan intoleran dan diskriminatif seperti yang terjadi di Karnataka, India, ini tidak terulang di belahan dunia lainnya.
"Hak-hak dalam kebebesan beragama dan menjalankan aturan-aturan yang ada di dalamnya harus dilindungi dimanapun tempatnya di seluruhn penjuru dunia," ujar dia.
Jakarta: Perguruan tinggi di negara bagian Karnataka, India, melarang mahasiswi muslim menggunakan
jilbab. Kebijakan itu ditentang
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar.
Menurut Muhaimin, larangan penggunaan jilbab dianggap bentuk diskriminasi. Kebijakan itu juga dianggap melukai perasaan umat Islam di seluruh dunia serta melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam hal kebebasan beragama.
"Kami mengecam keras adanya praktik-praktik larangan penggunaan jilbab di wilayah Karnataka India. Ini tidak sepatutnya terjadi karena melanggar hak-hak dasar manusia dalam hal keyakinan beragama," ujar Muhaimin melalui keterangan tertulis, Senin, 21 Februari 2022.
Ketua Umum (Ketum)
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta pemerintah mengambil sikap tegas. Eksekutif diminta memprotes kebijakan tersebut.
Menurut dia, protes bisa disampaikan melalui Kedutaan Besar India di Jakarta. Dia meminta agar larangan penggunaan jilbab tersebut segera dicabut.
"Hal semacam in tidak boleh dianggap sepele," kata dia.
Baca:
Kisruh Larangan Hijab Capai Negara Bagian Terpadat India
Dia juga mengajak negara-negara muslim dunia lainnya menyampaikan protes serupa. Sehingga, kebijakan-kebijakan intoleran dan diskriminatif seperti yang terjadi di Karnataka, India, ini tidak terulang di belahan dunia lainnya.
"Hak-hak dalam kebebesan beragama dan menjalankan aturan-aturan yang ada di dalamnya harus dilindungi dimanapun tempatnya di seluruhn penjuru dunia," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)