Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni/Istimewa.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni/Istimewa.

Ahmad Sahroni Soal Kasus Bahar bin Smith: Jangan Beda-bedakan Orang

Sri Yanti Nainggolan • 04 Januari 2022 10:51
Jakarta: Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, berharap saling lapor kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Bahar bin Smith dan Husin Shihab atau Husin Alwi diproses secara adil. 
 
Ahmad Sahroni menyambut baik proses hukum yang begitu cepat dilakukan Tim Polda Jawa Barat terhadap kasus dugaan ujaran kebencian mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dengan terlapor Bahar bin Smith.
 
"Tindakan polisi untuk cepat memproses menurut saya sudah tepat. Toh buktinya sudah lengkap dan jelas, buat apa ditunda-tunda lagi?" kata Ahmad Sahroni saat dihubungi wartawan pada Senin, 3 Januari 2022.
 
Ahmad Sahroni menilai kasus SARA dan ujaran kebencian bukan kasus biasa karena bisa memecah belah bangsa apabila dibiarkan. Apalagi, ini dilakukan oleh seorang yang dikenal luas masyarakat.
 

Ahmad Sahroni minta Polri bersikap adil

Namun, Ahmad Sahroni meminta Polri berlaku adil dalam menangani atau memproses suatu perkara. Termasuk kasus pelaporan balik oleh Bahar bin Smith ke Husin Shihab. 
 
"Semua pada prinsipnya sama, semua wajib cepat. Jangan beda-bedakan orang siapa pun. Dimata hukum, semua sama," jelas politikus Partai NasDem ini. 

Ahmad Sahroni minta kasus Bahar bin Smith diproses adil. Dok. Istimewa
Ahmad Sahroni minta kasus Bahar bin Smith diproses adil. Dok. Istimewa
 
Oleh karena itu, Ahmad Sahroni bakal mengikuti setiap perkembangan proses penanganan perkara yang menyeret Habib Bahar Smith maupun Husin Shihab dengan pelaporan yang sama. 
 
"Saya monitor perkembangan kasus tersebut. Saya yakin Polri menyikapi ini dengan profesional, juga transparan," ujarnya.
 

Saling lapor Bahar bin Smith dan Husin Shihab

Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab atau Husin Alwi melaporkan Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2021. Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penghinaan terhadap penguasa secara daring. 
 
Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana diduga menyebarkan ujaran kebencian saat membahas pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman lewat video podcast Youtube Revolusi Akhlak. Mereka juga diduga menghina Dudung lewat podcast itu. 
 
Baca: Jadi Tersangka, Bahar bin Smith Terancam Hukuman Penjara Berapa Lama?
 
Bahar bin Smith dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP. 
 
Husin Shihab  diadukan balik kubu Bahar bin Smith terkait pelaporan dugaan memelintir omongan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman. Laporan terhadap Husin Shihab dilayangkan di Polres Bogor, Selasa, 28 Desember 2021.
 
Husin Shihab dituding melanggar Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 220 KUHP. Kubu Bahar bin Smith tidak terima dengan tuduhan Husin Shihab. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan