Jakarta: Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong. Selain dia, ada tersangka lain, TR, yang diduga menyebarkan berita bohong tersebut.
"Berdasarkan hasil penyidikan yang dilanjutkan pemeriksaan hari ini dan gelar perkara, penyidik setidaknya mendapat dua alat bukti yang sah. Oleh karena itu BS dan TR dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman, di Markas Polda Jawa Barat, Senin 3 Januari 2022.
Bahar bin Smith langsung ditahan
Bahar bin Smith langsung ditahan usai diperiksa dan ditetapkan tersangka. Ada dua alasan, yakni subjektif dan objektif.
"Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ucap Arief Rachman di Markas Polda Jabar, Selasa, 4 Januari 2022.
Konferensi pers Polda Jawa Barat soal penetapan tersangka Bahar bin Smith, di Mapolda Jabar, Senin, 3 Januari 2021. Medcom.id/ P Aditya Prakasa
Sementara itu untuk alasan objektif, Bahar bin Smith dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
"Alasan objektif pasal-pasalnya itu hukuman di atas 5 tahun penjara," lanjut Arief.
Kronologi kasus dugaan kabar bohong Bahar bin Smith
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Pengunggah video rekaman Bahar yang diduga berisi kabar bohong ke YouRube adalah TR.
Baca: Terancam Penjara 5 Tahun, Bahar bin Smith Langsung Ditahan
"Kronologis awal berawal dari adanya ceramah BS pada 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung yang kemudian diupload oleh TR ke dalam satu akun YouTube dan kemudian disebarkan, ditransmisikan sehingga viral di media sosial," jelas Arif.
Jakarta:
Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong. Selain dia, ada tersangka lain, TR, yang diduga menyebarkan
berita bohong tersebut.
"Berdasarkan hasil penyidikan yang dilanjutkan pemeriksaan hari ini dan gelar perkara, penyidik setidaknya mendapat dua alat bukti yang sah. Oleh karena itu BS dan TR dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman, di Markas Polda Jawa Barat, Senin 3 Januari 2022.
Bahar bin Smith langsung ditahan
Bahar bin Smith langsung ditahan usai diperiksa dan ditetapkan tersangka. Ada dua alasan, yakni subjektif dan objektif.
"Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ucap Arief Rachman di Markas Polda Jabar, Selasa, 4 Januari 2022.
Konferensi pers Polda Jawa Barat soal penetapan tersangka Bahar bin Smith, di Mapolda Jabar, Senin, 3 Januari 2021. Medcom.id/ P Aditya Prakasa
Sementara itu untuk alasan objektif, Bahar bin Smith dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
"Alasan objektif pasal-pasalnya itu hukuman di atas 5 tahun penjara," lanjut Arief.
Kronologi kasus dugaan kabar bohong Bahar bin Smith
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Pengunggah video rekaman Bahar yang diduga berisi kabar bohong ke YouRube adalah TR.
Baca:
Terancam Penjara 5 Tahun, Bahar bin Smith Langsung Ditahan
"Kronologis awal berawal dari adanya ceramah BS pada 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung yang kemudian diupload oleh TR ke dalam satu akun YouTube dan kemudian disebarkan, ditransmisikan sehingga viral di media sosial," jelas Arif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SYN)