Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan salat berjemaah boleh dilakukan tanpa jarak. Umat muslim diminta bijak menyikapi ketentuan tersebut.
"Tetap waspada, jangan juga euforia," kata anggota Komisi VIII Maman Imanulhaq saat dihubungi, Kamis, 10 Maret 2022.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyampaikan jemaah harus mematuhi protokol kesehatan. Pasalnya, covid-19 masih mengintai.
"Prokes (protokol kesehatan) tetap harus dilakukan, terutama cuci tangan dan pakai masker," ungkap dia.
Menurut dia, peniadaan jaga jarak saat salat berjemaah bisa diterima. Pasalnya, penyebaran covid-19 sudah mulai turun.
"Peniadaan jarak itu (juga) semata-mata untuk memperkuat saja apa yang diajarkan Rasulullah," ujar dia.
Baca: MUI: Salat dan Pengajian Berjemaah Tak Lagi Berjarak
MUI meniadakan aturan berjarak saat salat berjemaah. Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan ketentuan itu dibuat mengikuti keputusan pemerintah yang menghilangkan aturan pembatasan jarak di transportasi umum dan tren kasus covid-19 sudah menurun.
"Dengan demikian, aktivitas ibadah salat jemaah juga dapat dilaksanakan dengan merapatkan saf, tanpa berjarak," kata Asrorun Niam.
Dia menyampaikan fatwa perenggangan saf bersifat rukhshah atau dispensasi. Tujuannya, mencegah penularan wabah covid-19.
Ketentuan serupa berlaku terhadap aktivitas pengajian. Jemaah tidak lagi diharuskan berjarak saat di masjid.
"Demikian juga aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran dapat kembali dilaksanakan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan," ungkap dia.
Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (
MUI) menetapkan
salat berjemaah boleh dilakukan tanpa jarak. Umat muslim diminta bijak menyikapi ketentuan tersebut.
"Tetap waspada, jangan juga euforia," kata anggota Komisi VIII Maman Imanulhaq saat dihubungi, Kamis, 10 Maret 2022.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyampaikan jemaah harus mematuhi protokol kesehatan. Pasalnya,
covid-19 masih mengintai.
"Prokes (protokol kesehatan) tetap harus dilakukan, terutama cuci tangan dan pakai masker," ungkap dia.
Menurut dia, peniadaan jaga jarak saat salat berjemaah bisa diterima. Pasalnya, penyebaran covid-19 sudah mulai turun.
"Peniadaan jarak itu (juga) semata-mata untuk memperkuat saja apa yang diajarkan Rasulullah," ujar dia.
Baca:
MUI: Salat dan Pengajian Berjemaah Tak Lagi Berjarak
MUI meniadakan aturan berjarak saat salat berjemaah. Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan ketentuan itu dibuat mengikuti keputusan pemerintah yang menghilangkan aturan pembatasan jarak di transportasi umum dan tren kasus covid-19 sudah menurun.
"Dengan demikian, aktivitas ibadah salat jemaah juga dapat dilaksanakan dengan merapatkan saf, tanpa berjarak," kata Asrorun Niam.
Dia menyampaikan fatwa perenggangan saf bersifat rukhshah atau dispensasi. Tujuannya, mencegah penularan wabah covid-19.
Ketentuan serupa berlaku terhadap aktivitas pengajian. Jemaah tidak lagi diharuskan berjarak saat di masjid.
"Demikian juga aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran dapat kembali dilaksanakan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)