Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, mengatakan ketentuan itu dibuat mengikuti keputusan pemerintah yang menghilangkan aturan pembatasan jarak di transportasi umum. Selain itu, aturan pelonggaran dikeluarkan karena tren kasus covid-19 sudah menurun.
"Dengan demikian, aktivitas ibadah salat jemaah juga dapat dilaksanakan dengan merapatkan saf, tanpa berjarak," kata Asrorun Niam melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 Maret 2022.
Dia menyampaikan fatwa perenggangan saf bersifat rukhshah atau dispensasi. Tujuannya, mencegah penularan wabah covid-19.
Ketentuan serupa berlaku terhadap aktivitas pengajian. Jemaah tidak lagi diharuskan berjarak saat di masjid.
"Demikian juga aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran dapat kembali dilaksanakan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan," ungkap dia.
Baca: PPKM Level 2 DKI, Operasional Transportasi Publik 100%
Dia mengimbau umat Islam mengoptimalkan persiapan pelaksanaan ibadah Ramadan dengan khusyuk dan semarak. Namun, jemaah diminta tetap disiplin menjaga kesehatan.
"Ramadan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan syiar keagamaan serta membangun solidaritas sosial. Kita optimalkan syiar tetapi tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id