Jakarta: Penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu terus menjadi bayang-bayang buat pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Namun, Jokowi mengklaim, pemerintah memberikan perhatian untuk menyelesaikan kasus ini.
"Kita juga harus memberikan perhatian yang kuat pada upaya penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan penegakan Hak Asasi Manusia," kata Jokowi dalam sidang tahunan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Agustus 2018.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015. Aturan itu berisi tentang rencana aksi nasional hak asasi manusia (RANHAM) Tahun 2015-2019.
Jokowi mengklaim pemerintah berusaha mempercepat penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu itu. Selain itu, pemerintah juga berusaha meningkatkan perlindungan HAM terhadap seluruh masyarakat Indonesia.
"Agar kejadian yang sama tidak terulang lagi di kemudian hari," jelals Jokowi.
Penyelesaian kasus HAM masa lalu merupakan salah satu janji kampanye Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada Pilpres 2014. Mereka berjanji bakal menuntaskan masalah yang tak kunjung selesai itu.
Baca: Pemerintah Bentuk Tim Gabungan Terpadu Selesaikan Pelanggaran HAM Masa Lalu
Namun, upaya pemerintah belum memuaskan seluruh pihak. Aktivis HAM menilai pemerintah belum maksimal dalam menyelesaikan masalah ini.
Pemerintah mengaku kesulitan mengungkap pelanggaran HAM masa lalu ini. Karena, peristiwa itu terjadi beberapa tahun sebelumnya, sehingga sulit mengumpulkan bukti untuk menyelesaikan masalah ini.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto bahkan membentuk tim gabungan untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Tim gabungan ini berisi kementerian dan lembaga terkait beserta organisasi masyarakat yang bergerak di bidang HAM.
Jakarta: Penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu terus menjadi bayang-bayang buat pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Namun, Jokowi mengklaim, pemerintah memberikan perhatian untuk menyelesaikan kasus ini.
"Kita juga harus memberikan perhatian yang kuat pada upaya penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan penegakan Hak Asasi Manusia," kata Jokowi dalam sidang tahunan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Agustus 2018.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015. Aturan itu berisi tentang rencana aksi nasional hak asasi manusia (RANHAM) Tahun 2015-2019.
Jokowi mengklaim pemerintah berusaha mempercepat penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu itu. Selain itu, pemerintah juga berusaha meningkatkan perlindungan HAM terhadap seluruh masyarakat Indonesia.
"Agar kejadian yang sama tidak terulang lagi di kemudian hari," jelals Jokowi.
Penyelesaian kasus HAM masa lalu merupakan salah satu janji kampanye Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada Pilpres 2014. Mereka berjanji bakal menuntaskan masalah yang tak kunjung selesai itu.
Baca: Pemerintah Bentuk Tim Gabungan Terpadu Selesaikan Pelanggaran HAM Masa Lalu
Namun, upaya pemerintah belum memuaskan seluruh pihak. Aktivis HAM menilai pemerintah belum maksimal dalam menyelesaikan masalah ini.
Pemerintah mengaku kesulitan mengungkap pelanggaran HAM masa lalu ini. Karena, peristiwa itu terjadi beberapa tahun sebelumnya, sehingga sulit mengumpulkan bukti untuk menyelesaikan masalah ini.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto bahkan membentuk tim gabungan untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Tim gabungan ini berisi kementerian dan lembaga terkait beserta organisasi masyarakat yang bergerak di bidang HAM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)