Wakil Ketua Steering Committee Kongres II Partai NasDem Sugeng Suparwoto (tengah) di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat. Foto: Medcom.id/Cindy
URL Berhasil di Salin
NasDem Uji Publik Amendemen UUD 1945
Cindy • 11 November 2019 15:08
Jakarta: Partai NasDem akan membuka uji publik terkait amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Keputusan tersebut diambil usai Kongres II Partai NasDem.
"NasDem akan mendengarkan seluas-luasnya suara masyarakat melalui uji publik," kata Wakil Ketua Steering Committee Kongres II Partai NasDem, Sugeng Suparwoto di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 11 November 2019.
Dari uji publik tersebut, kata dia, bakal diputuskan haluan Partai NasDem setuju amendemen atau tidak. Menurut Sugeng, amendemen UUD 1945 tidak bisa sembarang diputuskan.
"Amendemen Garis Besar Haluan Negara (GBHN) UUD 1945 sudah barang tentu harus dilakukan secermat-cermatnya," ucap Sugeng.
Uji publik akan dilakukan di sejumlah universitas hingga berbagai kelompok masyarakat. NasDem juga akan meminta masukan tokoh-tokoh masyarakat.
Kongres II Partai NasDem resmi selesai sekitar pukul 11.00 WIB. Hasil keputusan dari musyawarah tinggi tersebut terkait perubahan struktur organisasi NasDem, amendemen UUD 1945 hingga konvensi calon presiden 2024.
Di sisi lain, MPR serius menyikapi usulan amendemen terbatas UUD 1945. Komisi Kajian Ketatanegaraan di MPR telah dibentuk.
"Pimpinan MPR RI mendorong fraksi-fraksi dan Kelompok DPD untuk mengirimkan perwakilannya," kata Ketua MPR Bambang Soesatyo di Jakarta, Jumat, 8 November 2019.
Bambang mengharapkan perwakilan yang diutus dalam Komisi Kajian Ketatanegaraan bukan sembarang orang.
Bambang meminta fraksi-fraksi dan kelompok DPD mengutus sosok yang mumpuni dalam ilmu ketatanegaraan, memiliki rekam jejak yang jelas serta kapabilitas dan memahami urgensi nilai-nilai yang terkandung dalam UUD.
Bambang menegaskan, wacana amendemen terbatas UUD 1945 ini mengakomodasi usulan untuk menghadirkan haluan negara. Untuk itu, dalam menyikapi usulan tersebut, MPR membutuhkan kajian mendalam dengan melibatkan partisipasi masyarakat, pakar, dan ahli demi terwujudnya kesesuaian antara penafsiran tekstual dengan kontekstual.
Jakarta: Partai NasDem akan membuka uji publik terkait amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Keputusan tersebut diambil usai Kongres II Partai NasDem.
"NasDem akan mendengarkan seluas-luasnya suara masyarakat melalui uji publik," kata Wakil Ketua Steering Committee Kongres II Partai NasDem, Sugeng Suparwoto di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 11 November 2019.
Dari uji publik tersebut, kata dia, bakal diputuskan haluan Partai NasDem setuju amendemen atau tidak. Menurut Sugeng, amendemen UUD 1945 tidak bisa sembarang diputuskan.
"Amendemen Garis Besar Haluan Negara (GBHN) UUD 1945 sudah barang tentu harus dilakukan secermat-cermatnya," ucap Sugeng.
Uji publik akan dilakukan di sejumlah universitas hingga berbagai kelompok masyarakat. NasDem juga akan meminta masukan tokoh-tokoh masyarakat.
Kongres II Partai NasDem resmi selesai sekitar pukul 11.00 WIB. Hasil keputusan dari musyawarah tinggi tersebut terkait perubahan struktur organisasi NasDem, amendemen UUD 1945 hingga konvensi calon presiden 2024.
Di sisi lain, MPR serius menyikapi usulan amendemen terbatas UUD 1945. Komisi Kajian Ketatanegaraan di MPR telah dibentuk.
"Pimpinan MPR RI mendorong fraksi-fraksi dan Kelompok DPD untuk mengirimkan perwakilannya," kata Ketua MPR Bambang Soesatyo di Jakarta, Jumat, 8 November 2019.
Bambang mengharapkan perwakilan yang diutus dalam Komisi Kajian Ketatanegaraan bukan sembarang orang.
Bambang meminta fraksi-fraksi dan kelompok DPD mengutus sosok yang mumpuni dalam ilmu ketatanegaraan, memiliki rekam jejak yang jelas serta kapabilitas dan memahami urgensi nilai-nilai yang terkandung dalam UUD.
Bambang menegaskan, wacana amendemen terbatas UUD 1945 ini mengakomodasi usulan untuk menghadirkan haluan negara. Untuk itu, dalam menyikapi usulan tersebut, MPR membutuhkan kajian mendalam dengan melibatkan partisipasi masyarakat, pakar, dan ahli demi terwujudnya kesesuaian antara penafsiran tekstual dengan kontekstual.