Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali. Foto: MI/Arya
Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali. Foto: MI/Arya

UU Kependudukan Perlu Direvisi

Husen Miftahudin • 08 November 2017 12:33
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta pasal 64 ayat (1) dan (5) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Artinya, UU tersebut perlu direvisi.
 
"Tidak perlu UU khusus. Jadi yang paling mungkin kita merevisi UU tentang Administrasi Kependudukan," kata Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali, Jakarta, Rabu 8 November 2017.
 
Menurutnya, MK hanya membatalkan ketentuan dan beberapa pasal dalam UU tersebut. "Ttentu kita harus ada revisi dan perubahan dalam UU itu, gitu jalannya," kata dia.
 
Baca: Pemerintah Diminta Mendata Jumlah Penghayat Kepercayaan
 
Amali mengimbau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengakomodir putusan MK tersebut. Komisi II bakal memanggil Kemendagri untuk meminta penjelasan terkait cara menindaklanjuti putusan itu.
 
"Kita akan bicara dengan Kemendagri, kita akan rapat. Dan pada saat setelah masa reses selesai, kita akan tanyakan bagaiman cara mereka untuk menindaklanjuti putusan itu," pungkas Amali.
 
Putusan MK itu membuat penghayat kepercayaan mendapatkan pengakuan negara dalam sistem administrasi kependudukan. Penghayat kepercayaan nantinya bisa tercantum dalam kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP).

Baca: Penghayat Kepercayaan Hidup di Tengah Diskriminasi 
 
Permohonan uji materi dengan perkara 97/PUU-XIV/2016 itu diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim. Para pemohon merupakan penghayat kepercayaan dari berbagai komunitas kepercayaan di Indonesia.
 
Pemohon mempersoalkan aturan UU Adminduk yang mengakibatkan status mereka sebagai penghayat kepercayaan tidak diakui dalam sistem administrasi kependudukan. Dalam Pasal 61 ayat (2) UU Adminduk misalnya, disebutkan bahwa keterangan mengenai kolom agama bagi penduduk yang agamanya belum tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.
 
Aturan tersebut menyebabkan kolom agama pada KTP dan Kartu Keluarga (KK) milik para penghayat dikosongkan oleh petugas administrasi kependudukan. Dengan putusan MK ini, status penganut kepercayaan dapat dicantumkan dalam kolom agama di KK dan KTP.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan