Jakarta: Ketua Mahkamah Kerhormatan Dewan (MKD) menepis informasi total transaksi judi online di DPR yang diungkapkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), senilai Rp25 miliar. Menurut dia, dua anggota DPR dan 58 karyawan yang diduga bermain judi online mencapai Rp1,9 miliar.
"Angkanya Rp1,926 miliar," kata Ketua MKD DPR Adang Darajatun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024.
Jumlah itu juga menepis total transaksi judi online di DPR yang diungkapkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Nilainya mencapai Rp25 miliar.
"Jadi bukan Rp25 miliar seperti yang disampaikan kwan-kawan itu," ujar Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam.
Sebelumnya, PPATK mengungkap 1.000 anggota legislatif bermain judi online. Mereka terdiri dari anggota DPR, DPRD serta sekretariat kesekjenan.
Jumlah transaksinya mencapai 63 ribu. Sebanyak 7.000 transaksi diantaranya diduga dilakukan oleh anggota DPR.
Nilai transaksi terkait judi online para anggota legislatif itu sejumlah Rp25 miliar. Nilai itu dari deposit untuk judi online. Namun, perputarannya dipastikan ratusan miliar.
Jakarta: Ketua Mahkamah Kerhormatan Dewan (MKD) menepis informasi total transaksi
judi online di DPR yang diungkapkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), senilai Rp25 miliar. Menurut dia, dua anggota
DPR dan 58 karyawan yang diduga bermain judi
online mencapai Rp1,9 miliar.
"Angkanya Rp1,926 miliar," kata Ketua MKD DPR Adang Darajatun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024.
Jumlah itu juga menepis total transaksi judi
online di DPR yang diungkapkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Nilainya mencapai Rp25 miliar.
"Jadi bukan Rp25 miliar seperti yang disampaikan kwan-kawan itu," ujar Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam.
Sebelumnya, PPATK mengungkap 1.000 anggota legislatif bermain judi
online. Mereka terdiri dari anggota DPR, DPRD serta sekretariat kesekjenan.
Jumlah transaksinya mencapai 63 ribu. Sebanyak 7.000 transaksi diantaranya diduga dilakukan oleh anggota DPR.
Nilai transaksi terkait judi
online para anggota legislatif itu sejumlah Rp25 miliar. Nilai itu dari deposit untuk judi
online. Namun, perputarannya dipastikan ratusan miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)