Jakarta: Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat sejumlah hal yang menimbulkan masalah penyaluran bantuan sosial (bansos). Salah satunya, skema penyaluran bantuan dilakukan mandiri setiap instansi.
"Banyaknya instansi pemerintah yang kadang kala berjalan sendiri-sendiri. Kalau di daerah dinas sosial memberikan bantuan sosial, ada lagi dinas pertanian, ada dinas tenaga kerja. Semua terjadi tumpang tindih skema dan penerima bansos," kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam diskusi interaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan gubernur se-Indonesia melalui konferensi televideo, Rabu, 24 Juni 2020.
Masalah lainnya, data ganda dan tidak valid bagi penerima manfaat. Ateh menuturkan ketidaktepatan, sasaran, jumlah, waktu, dan kualitas juga masih mewarnai penyaluran bansos terkait pandemi covid-19.
(Baca: Mensos: Penerima Bansos Kewenangan Daerah)
Dia menyebut hal itu bisa dihindari dengan melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial. Kepala daerah didorong melakukan upaya tersebut.
BPKP juga telah melakukan integrasi data penerima berbagai skema penyaluran bansos. BPKP juga melakukan cleansing terhadap data penerima masalah.
"Diharapkan tumpang tindih dapat dihindari," ujar Ateh.
Ateh mengusulkan pemerintah daerah berkoordinasi dengan BPKP. Sehingga bisa menggunakan integrasi data yang telah dilakukan BPKP sebagai dasar pertimbangan skema penyaluran bansos. Aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) juga diharapkan berperan menjaga ketepatan sasaran penyaluran.
Jakarta: Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat sejumlah hal yang menimbulkan masalah penyaluran bantuan sosial (bansos). Salah satunya, skema penyaluran bantuan dilakukan mandiri setiap instansi.
"Banyaknya instansi pemerintah yang kadang kala berjalan sendiri-sendiri. Kalau di daerah dinas sosial memberikan bantuan sosial, ada lagi dinas pertanian, ada dinas tenaga kerja. Semua terjadi tumpang tindih skema dan penerima bansos," kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam diskusi interaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan gubernur se-Indonesia melalui konferensi televideo, Rabu, 24 Juni 2020.
Masalah lainnya, data ganda dan tidak valid bagi penerima manfaat. Ateh menuturkan ketidaktepatan, sasaran, jumlah, waktu, dan kualitas juga masih mewarnai penyaluran bansos terkait pandemi covid-19.
(Baca:
Mensos: Penerima Bansos Kewenangan Daerah)
Dia menyebut hal itu bisa dihindari dengan melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial. Kepala daerah didorong melakukan upaya tersebut.
BPKP juga telah melakukan integrasi data penerima berbagai skema penyaluran bansos. BPKP juga melakukan
cleansing terhadap data penerima masalah.
"Diharapkan tumpang tindih dapat dihindari," ujar Ateh.
Ateh mengusulkan pemerintah daerah berkoordinasi dengan BPKP. Sehingga bisa menggunakan integrasi data yang telah dilakukan BPKP sebagai dasar pertimbangan skema penyaluran bansos. Aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) juga diharapkan berperan menjaga ketepatan sasaran penyaluran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)