Ilustrasi ganja (Foto: AFP).
Ilustrasi ganja (Foto: AFP).

PPP: Indonesia Tak Dapat Melegalkan Ganja

Kautsar Widya Prabowo • 01 Februari 2020 06:30
Jakarta: Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menolak wacana legalisasi ganja untuk alasan apa pun. Dari aspek hukum, hal itu bertentangan dengan United Nations (UN) Single Convention 1961 dan UN Convention 1988 tentang narkotika dan obat-obatan terlarang. 
 
"Dalam konvensi tersebut disebutkan segala perbuatan yang menyangkut masalah ganja adalah sebuah tindak pidana yang harus dikenakan hukuman yang setimpal dengan hukuman penjara," ujar Wasekjen DPP PPP Achmad Baidowi, dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2020. 
 
Ketentuan dua konvensi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Penggolongan ganja dalam narkotika golongan I maupun ketentuan pidana yang cukup berat," lanjutnya. 

Selain itu, legalisasi ganja juga bertentangan dengan nilai-nilain agama Islam, mulai hukum, fisik, psikologis, sosial, serta keamanan dan ketertiban masyarakat. Sebab ganja memabukkan dan diharamkan dalam Agama Islam.
 
"Banyak dalil Islam yang memperkuat hal tersebut. Artinya usulan ekspor ganja bertentangan dengan Islam," tuturnya.
 
Polemik ganja dicuatkan oleh Anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rafli. Politikus asal Aceh itu mengusulkan agar ganja menjadi komoditas yang dapat diekspor. 
 
Menurut Baidowi menjadi hak politik PKS untuk menyampaikan pendapat. Partai Islam tersebut diduga memiliki sudut pandang tersendiri dari barang haram tersebut. 
 
"Mungkin saja ada perubahan paradigma politik di Fraksi PKS kami tidak berhak mencampurinya karena itu urusan rumah tangga mereka," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan