Menhub Budi Karya Sumadi. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Menhub Budi Karya Sumadi. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Alasan Pemerintah Tak Wajibkan Tes PCR Saat Nataru

Anggi Tondi Martaon • 01 Desember 2021 17:03
Jakarta: Pemerintah berupaya menekan penyebaran covid-19 selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Namun, pemerintah tak menerapkan ketentuan negatif covid-19 berdasarkan tes polymerase chain reaction (PCR) sebagai syarat perjalanan.
 
"Kita memang tidak syaratkan (negatif tes PCR)" kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 1 Desember 2021.
 
Dia beralasan kewajiban tes PCR tak diterapkan untuk mempermudah masyarakat. Pasalnya, belum semua daerah memiliki fasilitas tes PCR yang mumpuni. 

Baca: Pemerataan Cakupan Testing Hingga Vaksinasi Masih Jadi PR Pemerintah
 
"Karena banyak di daerah tertinggal atau dipinggir itu enggak ada (fasilitas)," ungkap dia.
 
Pemerintah hanya mempertimbangkan menggunakan tes antigen sebagai salah satu syarat perjalanan di tengah pembatasan saat libur Nataru. Syarat ini diterapkan terhadap pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin covid-19. 
 
"Dari hasil penelitian, apabila orang sudah dua kali vaksinasi itu sebenarnya aman, dengan antigen cukup," sebut Budi Karya Sumadi.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan