Jakarta: Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menyebut ada sejumlah tahapan yang harus dilalui agar revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Salah satunya, merevisi Prolegnas Prioritas 2021 supaya beleid itu bisa dibahas legislator.
"Harus dilakukan perubahan Prolegnas Prioritas 2021," kata Willy kepada Medcom.id, Minggu, 20 Juni 2021.
Willy mengatakan Baleg DPR, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta Komite Pembentukan Perundang-undangan DPD mesti menggelar rapat pleno. Rapat digelar untuk membahas mekanisme revisi sebuah UU.
"Termasuk nanti diputuskan di forum tersebut apakah revisi KUHP menjadi revisi UU carry over atau disusun dari awal lagi," kata Willy.
Baca: Belum Ada Pembahasan Revisi KUHP Masuk Prolegnas Prioritas 2021
Setelah tercapai kesepakatan di tingkat rapat pleno tersebut, maka revisi KUHP akan dibawa ke rapat paripurna DPR. Di sisi lain, Baleg tak masalah dengan diajukannya kembali revisi KUHP yang terpental dari Prolegnas Prioritas 2021.
"Prinsipnya kami terbuka jika diajukan pemerintah. Karena Baleg memiliki mekanisme evaluasi prolegnas prioritas tahunan," ujar politikus Partai NasDem ini.
Revisi KUHP sebelumnya tak masuk dalam Program Prolegnas Prioritas 2021. Komisi III DPR meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali mengajukan agar KUHP masuk Prolegnas Prioritas 2021.
Jakarta: Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menyebut ada sejumlah tahapan yang harus dilalui agar revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (
KUHP) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Salah satunya, merevisi Prolegnas Prioritas 2021 supaya beleid itu bisa dibahas legislator.
"Harus dilakukan perubahan Prolegnas Prioritas 2021," kata Willy kepada
Medcom.id, Minggu, 20 Juni 2021.
Willy mengatakan Baleg DPR, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta Komite Pembentukan Perundang-undangan DPD mesti menggelar rapat pleno. Rapat digelar untuk membahas mekanisme revisi sebuah UU.
"Termasuk nanti diputuskan di forum tersebut apakah revisi KUHP menjadi revisi UU carry over atau disusun dari awal lagi," kata Willy.
Baca:
Belum Ada Pembahasan Revisi KUHP Masuk Prolegnas Prioritas 2021
Setelah tercapai kesepakatan di tingkat rapat pleno tersebut, maka revisi KUHP akan dibawa ke rapat paripurna DPR. Di sisi lain, Baleg tak masalah dengan diajukannya kembali revisi KUHP yang terpental dari
Prolegnas Prioritas 2021.
"Prinsipnya kami terbuka jika diajukan pemerintah. Karena Baleg memiliki mekanisme evaluasi prolegnas prioritas tahunan," ujar politikus Partai NasDem ini.
Revisi KUHP sebelumnya tak masuk dalam Program Prolegnas Prioritas 2021. Komisi III DPR meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali mengajukan agar KUHP masuk Prolegnas Prioritas 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)