Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Legislator: Pemajakan Sembako Tak Pantas Diwacanakan, Apalagi Masuk Revisi UU KUP

Anggi Tondi Martaon • 12 Juni 2021 14:16
Jakarta: Pemerintah mewacanakan memajaki sembilan bahan pokok (sembako) dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Kebijakan tersebut dikritik. 
 
"Jadi wacana saja enggak pantas, apalagi jadi RUU (Rancangan UU KUP) gitu," kata anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati dalam diskusi virtual, Sabtu, 12 Juni 2021.
 
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan kondisi masyarakat tengah sulit. Pemerintah diminta tak melempar bola panas melalui pemajakan sembako. 

"Masalah kita sangat banyak, kesejahteraan, kesehatan, kemudian mewacanakan ini (pajak sembako). Enggak pantas banget," ungkap dia.
 
Baca: Pemerintah Janji Tak akan Bebani Masyarakat dengan Perluasan PPN
 
Selain itu, dia menyampaikan Komisi XI belum mengeluarkan pendapat resmi terkait wacana pemajakan sembako. Pasalnya, Komisi XI belum menerima draf RUU KUP dari pemerintah. 
 
Namun, sejumlah legislator di komisi yang membidangi keuangan itu sudah menyampaikan pendapat. Mereka menolak wacana tersebut. 
 
"Intinya sama, bahwa ini kebijakan yang tidak tepat, baik di masa pandemi atau tidak pandemi," ujar dia.
 
Revisi UU KUP membikin ribut. Pasalnya, kebutuhan pokok masyarakat bakal dikenakan pajak. Dalam draf yang beredar di masyarakat, pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembako sebesar 1 persen.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan