Yusril Ihza Mahendra menyebut Kemenkumham merasa 'tidak enak' mengecek AD/ART partai, sehingga aturan dasar Demokrat harus diuji di MA. Dok. Medcom.id
URL Berhasil di Salin
Newsmaker by Medcom.id
Ajukan Judicial Review AD/ART Demokrat ke MA, Ini Alasan Yusril
Medcom • 03 Oktober 2021 14:29
Jakarta: Yusril Ihza Mahendra nyemplung ke perseteruan Partai Demokrat setelah Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Sebagai tim kuasa hukum judicial review AD/ART Demokrat, Yusril membeberkan alasan menggungat aturan dasar partai ke MA.
Dia menyebut Kemenkumham merasa tidak enak mengecek AD/ART partai. Sebab, mereka akan dituding mencampuri urusan partai politik.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memang diberi kewenangan untuk mengesahkan partai politik ketika partai itu didirikan dan mengesahkan perubahan-perubahannya. “Menkumham tidak boleh punya kepentingan terhadap AD/ART," kata Yusril dalam program Newsmaker by Medcom.id, Sabtu, 2 September 2021
Baca: Yusril Nyemplung di Konflik Partai Demokrat
Yusril menyebut Menkumham tidak boleh punya kepentingan terhadap AD/ART sebuah partai yang diminta untuk disahkan. Urusan prosedur pembentukan dan materi pengaturannya lebih baik diuji formil dan materiil oleh Mahkamah Agung.
“Sehingga jika seandainya Mahkamah Agung memutuskan AD/ART itu bertentangan dengan UU, maka Menkumham sebagai termohon tinggal melaksanakan amar putusan Mahkamah Agung dengan mencabut Keputusan Pengesahan AD/ART partai tersebut” terang Yusril. (Raja Alif Budhoyo)
Jakarta: Yusril Ihza Mahendra nyemplung ke perseteruan Partai Demokrat setelah Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Sebagai tim kuasa hukum judicial review AD/ART Demokrat, Yusril membeberkan alasan menggungat aturan dasar partai ke MA.
Dia menyebut Kemenkumham merasa tidak enak mengecek AD/ART partai. Sebab, mereka akan dituding mencampuri urusan partai politik.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memang diberi kewenangan untuk mengesahkan partai politik ketika partai itu didirikan dan mengesahkan perubahan-perubahannya. “Menkumham tidak boleh punya kepentingan terhadap AD/ART," kata Yusril dalam program Newsmaker by Medcom.id, Sabtu, 2 September 2021
Yusril menyebut Menkumham tidak boleh punya kepentingan terhadap AD/ART sebuah partai yang diminta untuk disahkan. Urusan prosedur pembentukan dan materi pengaturannya lebih baik diuji formil dan materiil oleh Mahkamah Agung.
“Sehingga jika seandainya Mahkamah Agung memutuskan AD/ART itu bertentangan dengan UU, maka Menkumham sebagai termohon tinggal melaksanakan amar putusan Mahkamah Agung dengan mencabut Keputusan Pengesahan AD/ART partai tersebut” terang Yusril. (Raja Alif Budhoyo)