Jakarta: Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyebut politik uang, ujaran kebencian, dan politisasi SARA mendominasi setiap pemilu. Hal itu menjadi perhatian Bawaslu dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Kami menyadari demokrasi yang sedang dijalankan ini ada beberapa yang harus diperbaiki. Misalnya bahwa apakah demokrasi itu langsung menghasilkan money politik? Karena begitu proses demokrasi, pemilu banyak pelanggaran money politik," ujar Abhan di Anyer, Serang, Banten, Jumat, 12 November 2021.
Abhan menyebut sejak pesta demokrasi digelar secara langsung, praktik politik uang meningkat. "Kita tidak mungkin mengada, tetapi kewajiban kita bagaimana potensi pelanggaran itu yang harus kita minimalisir," tutur dia.
Bawaslu, kata Abhan, tidak akan tinggal diam dan telah melakukan sejumlah upaya agar potensi pelanggaran tidak terjadi. Selain pengawasan, Bawaslu akan menindak apabila ditemukan pelanggaran.
"Kalau melakukan pelanggaran, diawasi, setelah diawasi harus ditegakkan aturan. Fungsi berikutnya yaitu penindakan baik itu pidana maupun yang sifatnya administrasi," tutur dia.
Baca: KPU Ajak Publik Tutup 2 Potensi Politik Uang
Jakarta: Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyebut
politik uang,
ujaran kebencian, dan politisasi SARA mendominasi setiap pemilu. Hal itu menjadi perhatian
Bawaslu dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Kami menyadari demokrasi yang sedang dijalankan ini ada beberapa yang harus diperbaiki. Misalnya bahwa apakah demokrasi itu langsung menghasilkan
money politik? Karena begitu proses demokrasi, pemilu banyak pelanggaran
money politik," ujar Abhan di Anyer, Serang, Banten, Jumat, 12 November 2021.
Abhan menyebut sejak pesta demokrasi digelar secara langsung, praktik politik uang meningkat. "Kita tidak mungkin mengada, tetapi kewajiban kita bagaimana potensi pelanggaran itu yang harus kita minimalisir," tutur dia.
Bawaslu, kata Abhan, tidak akan tinggal diam dan telah melakukan sejumlah upaya agar potensi pelanggaran tidak terjadi. Selain pengawasan, Bawaslu akan menindak apabila ditemukan pelanggaran.
"Kalau melakukan pelanggaran, diawasi, setelah diawasi harus ditegakkan aturan. Fungsi berikutnya yaitu penindakan baik itu pidana maupun yang sifatnya administrasi," tutur dia.
Baca:
KPU Ajak Publik Tutup 2 Potensi Politik Uang
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)