Jakarta: Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mewacanakan omnibus law tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Peraturan akan menggantikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang telah berusia lebih dari setengah abad.
"Saya rasa ini sudah mendesak. Tidak ada yang tidak bisa kita lakukan kalau tujuannya adalah memperbaiki dan memberi manfaat bagi masyarakat," ujar Firman kepada Media Indonesia, Senin, 28 Februari 2023.
Menurut dia, aturan baru sangat dibutuhkan mengingat begitu besarnya angka kecelakaan kerja yang terjadi setiap tahun. Pada 2020, World Safety Organization mencatat ada 221.740 kasus di Indonesia. Kemudian, angka itu naik menjadi 234.370 di 2021 dan naik lagi hingga mencapai 265.334 kasus di 2022.
Firman mengatakan begitu banyak perusahaan mengabaikan keamanan dan K3 karena UU yang ada sudah sangat tidak mendukung. Sebagai contoh dalam pengenaan sanksi. Di UU 1/1970, ancaman hukuman hanya berupa kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp100 ribu.
Ia menambahkan, saat ini, ada begitu banyak kementerian dan lembaga negara yang ikut mengatur terkait K3. Hal itu pula yang kadang membuat antarinstansi saling melempar tanggung jawab.
"Saya melihat sekarang banyak sektor yang ikut mengatur Ini yang menurut saya menghambat perbaikan K3 di lapangan. Oleh karena itu, harus ada satu UU yang menyatukan gerak langkah dari semua pelaksanaan kementerian lembaga," jelasnya.
Firman mengatakan aturan itu bakal diinisiasi DPR mengingat pemerintah seolah-olah menganggap isu itu tidak mendesak. Posisinya, kata dia, sama seperti omnibus law Kesehatan.
"Itu dilakukan karena DPR melihat pelayanan kesehatan tidak maksimal saat pandemi, jadi nanti K3 juga begitu," tuturnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mewacanakan
omnibus law tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Peraturan akan menggantikan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang telah berusia lebih dari setengah abad.
"Saya rasa ini sudah mendesak. Tidak ada yang tidak bisa kita lakukan kalau tujuannya adalah memperbaiki dan memberi manfaat bagi masyarakat," ujar Firman kepada
Media Indonesia, Senin, 28 Februari 2023.
Menurut dia, aturan baru sangat dibutuhkan mengingat begitu besarnya angka kecelakaan kerja yang terjadi setiap tahun. Pada 2020, World Safety Organization mencatat ada 221.740 kasus di Indonesia. Kemudian, angka itu naik menjadi 234.370 di 2021 dan naik lagi hingga mencapai 265.334 kasus di 2022.
Firman mengatakan begitu banyak perusahaan mengabaikan keamanan dan K3 karena UU yang ada sudah sangat tidak mendukung. Sebagai contoh dalam pengenaan sanksi. Di UU 1/1970, ancaman hukuman hanya berupa kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp100 ribu.
Ia menambahkan, saat ini, ada begitu banyak kementerian dan lembaga negara yang ikut mengatur terkait K3. Hal itu pula yang kadang membuat antarinstansi saling melempar tanggung jawab.
"Saya melihat sekarang banyak sektor yang ikut mengatur Ini yang menurut saya menghambat perbaikan K3 di lapangan. Oleh karena itu, harus ada satu UU yang menyatukan gerak langkah dari semua pelaksanaan kementerian lembaga," jelasnya.
Firman mengatakan aturan itu bakal diinisiasi
DPR mengingat pemerintah seolah-olah menganggap isu itu tidak mendesak. Posisinya, kata dia, sama seperti omnibus law Kesehatan.
"Itu dilakukan karena DPR melihat pelayanan kesehatan tidak maksimal saat pandemi, jadi nanti K3 juga begitu," tuturnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)