Jakarta: Mahkamah Konstitusi kembali melanjutkan sidang uji materi sistem pemilu, Kamis, 16 Februari 2023. Sidang diagendakan mendengarkan keterangan dari pihak Partai Garuda dan Partai NasDem.
Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mengatakan pada sidang kali ini pihaknya menyampaikan keprihatinan atas penjegalan demokrasi jika sistem pemilu proporsional tertutup diberlakukan.
"Ada dua keterangan yang akan kita sampaikan, pertama tentang kaitan fungsi sebagai anggota DPR, karena ada hak-hak yang hilang jika berubah menjadi proporsional tertutup, dan yang kedua ini merupakan keprihatinan bagi kita yang merasa sistem ideal yang sudah berjalan dengan baik akan diganti. Ini merupakan penjegalan demokrasi," ucap Wibi dalam Breaking News Metro TV, Kamis, 16 Februari 2023.
Wibi juga menjelaskan mengapa pihaknya bersama keenam pemohon lain menginginkan sistem pemilu proporsional terbuka. Alasannya karena dengan sistem itu, rakyat bisa lebih mengenal siapa yang akan mewakili mereka.
"Kebanyakan masyarakat menginginkan sistem pemilu proporsional terbuka. Hal ini karena masyarakat ingin lebih mengenal lebih dekat siapa yang akan mewakili mereka, dan saat ini partai politik telah mengakomodir itu," ujar Wibi.
Terkait dengan absennya KPU dalam sidang sebelumnya, yang digantikan dengan pernyataan tertulis, menurut Wibi Komisi II mungkin akan memanggil KPU karena ini masalah etik.
“Bahawasanya hakim majelis dari Mahkama Konstitusi sudah mengundang secara patut dan baik untuk memberikan keterangannya, tetapi beliau hanya menyampaikan secara tertulis. Walaupun itu juga tidak disalahkan, tetapi secara etik itu kurang baik” kata Wibi. (Imanuel Rymaldi Matatula)
Jakarta: Mahkamah Konstitusi kembali melanjutkan sidang uji materi sistem
pemilu, Kamis, 16 Februari 2023. Sidang diagendakan mendengarkan keterangan dari pihak Partai Garuda dan
Partai NasDem.
Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mengatakan pada sidang kali ini pihaknya menyampaikan keprihatinan atas penjegalan demokrasi jika sistem pemilu proporsional tertutup diberlakukan.
"Ada dua keterangan yang akan kita sampaikan, pertama tentang kaitan fungsi sebagai anggota DPR, karena ada hak-hak yang hilang jika berubah menjadi proporsional tertutup, dan yang kedua ini merupakan keprihatinan bagi kita yang merasa sistem ideal yang sudah berjalan dengan baik akan diganti. Ini merupakan penjegalan demokrasi," ucap Wibi dalam
Breaking News Metro TV, Kamis, 16 Februari 2023.
Wibi juga menjelaskan mengapa pihaknya bersama keenam pemohon lain menginginkan sistem pemilu proporsional terbuka. Alasannya karena dengan sistem itu, rakyat bisa lebih mengenal siapa yang akan mewakili mereka.
"Kebanyakan masyarakat menginginkan sistem pemilu proporsional terbuka. Hal ini karena masyarakat ingin lebih mengenal lebih dekat siapa yang akan mewakili mereka, dan saat ini partai politik telah mengakomodir itu," ujar Wibi.
Terkait dengan absennya
KPU dalam sidang sebelumnya, yang digantikan dengan pernyataan tertulis, menurut Wibi Komisi II mungkin akan memanggil KPU karena ini masalah etik.
“Bahawasanya hakim majelis dari Mahkama Konstitusi sudah mengundang secara patut dan baik untuk memberikan keterangannya, tetapi beliau hanya menyampaikan secara tertulis. Walaupun itu juga tidak disalahkan, tetapi secara etik itu kurang baik” kata Wibi.
(Imanuel Rymaldi Matatula) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)