Jakarta: Petikan dalam Pasal 6 dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dinilai tidak pas diterapkan pada saat ini. Atas dasar itu, aktivis muda Nahdlatul Ulama (NU) M Yusuf Mansur melayangkan gugatan untuk menguji beleid itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sudah dua dekade pemilihan presiden dan wakil presiden banyak menimbulkan berbagai kekerasan di tengah masyarakat karena minimnya pengetahuan tentang politik praktis," kata Yusuf Mansur melalui keterangan tertulis, Rabu, 16 Agustus 2023.
Pasal 6 dalam UUD 1945 memberikan syarat bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) harus berkewarganegaraan Indonesia sejak lahir. Calon pemimpin negara juga diwajibkan sehat jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugasnya.
Dia juga menggugat Pasal 6A dalam UUD 1945. Beleid itu terkait dengan proses pemilihan dan calon presiden dan wakilnya.
Yusuf mengajukan uji materil untuk dua pasal itu karena dinilai tidak relevan dengan sila keempat dalam Pancasila. Konsep pemilihan diharapkan diubah karena banyak kerugian.
"Banyak menimbulkan hal-hal yang merugikan baik penegakan hukum dan keterbelahan masyarakat," ucap Yusuf.
Kedua beleid itu juga dinilai membuat anggaran pemilu membengkak. Para hakim MK diharapkan bijak memberikan putusan.
"Hal ini sangat merugikan seluruh masyarakat karena saya menilai tidak tepat dalam penggunaan anggaran. Perilaku-perilaku fasis dan rasisme mengancam kebinekaan kita," tutur Yusuf.
Jakarta: Petikan dalam Pasal 6 dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dinilai tidak pas diterapkan pada saat ini. Atas dasar itu, aktivis muda Nahdlatul Ulama (NU) M Yusuf Mansur melayangkan gugatan untuk menguji beleid itu ke
Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sudah dua dekade pemilihan presiden dan wakil
presiden banyak menimbulkan berbagai kekerasan di tengah masyarakat karena minimnya pengetahuan tentang politik praktis," kata Yusuf Mansur melalui keterangan tertulis, Rabu, 16 Agustus 2023.
Pasal 6 dalam UUD 1945 memberikan syarat bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (
cawapres) harus berkewarganegaraan Indonesia sejak lahir. Calon pemimpin negara juga diwajibkan sehat jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugasnya.
Dia juga menggugat Pasal 6A dalam UUD 1945. Beleid itu terkait dengan proses pemilihan dan calon presiden dan wakilnya.
Yusuf mengajukan uji materil untuk dua pasal itu karena dinilai tidak relevan dengan sila keempat dalam Pancasila. Konsep pemilihan diharapkan diubah karena banyak kerugian.
"Banyak menimbulkan hal-hal yang merugikan baik penegakan hukum dan keterbelahan masyarakat," ucap Yusuf.
Kedua beleid itu juga dinilai membuat anggaran pemilu membengkak. Para hakim MK diharapkan bijak memberikan putusan.
"Hal ini sangat merugikan seluruh masyarakat karena saya menilai tidak tepat dalam penggunaan anggaran. Perilaku-perilaku fasis dan rasisme mengancam kebinekaan kita," tutur Yusuf.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)