Jakarta: Anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu dilaporkan sejumlah pernyataan dalam rapat kerja (raker) bersama Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
"Seperti (pernyataan) gerombolan dan lebih lebih ormas," kata Ketua Umum Ketua Umum Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Penegak Keadilan (GMPPK) Bernard D Namang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 13 September 2022.
Bernard menegaskan pernyataan Effendi salah. Sebab TNI itu adalah alat negara yang memiliki struktur, tugas pokok dan fungsi yang diatur undang-undang.
"Jadi menyamakan TNI dengan gerombolan bahkan lebih lebih dari ormas, ini sangat mencederai TNI," tegas dia.
Bernard menyampaikan ada sejumlah ketentuan kode etik yang dilanggar. Yakni, Pasal 2 ayat 4 juncto bagian kedua tentang kepentingan umum, Pasal 3 ayat 1 dan 4 tentang integritas, dan lain sebagainya.
"Serta dugaan adanya upaya menggiring opini publik, memecah belah antara Panglima TNI dan KSAD," sebut dia.
Dia pun menuntut Effendi minta maaf. Sebab, pernyataan tersebut dinilai merusak citra TNI.
"Saya minta supaya Bapak Effendi Simbolon, apa ya mohon maaf lah atas ucapannya itu kepada prajurit TNI di bawah itu kasihan kalau dibilang kayak gerombolan tuh," ujar dia.
Pelaporan terhadap Effendi sudah diterima MKD. Laporan bakal ditindaklanjuti.
"Kami segera akan mengadakan rapat secepatnya. Kami akan mengadakan rapat untuk memanggil bapak dan teradu," kata Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 13 September 2022.
Jakarta: Anggota Komisi I
DPR Effendi Simbolon dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Anggota Fraksi
PDI Perjuangan itu dilaporkan sejumlah pernyataan dalam rapat kerja (raker) bersama Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
"Seperti (pernyataan) gerombolan dan lebih lebih ormas," kata Ketua Umum Ketua Umum Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Penegak Keadilan (GMPPK) Bernard D Namang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 13 September 2022.
Bernard menegaskan pernyataan Effendi salah. Sebab TNI itu adalah alat negara yang memiliki struktur, tugas pokok dan fungsi yang diatur undang-undang.
"Jadi menyamakan TNI dengan gerombolan bahkan lebih lebih dari ormas, ini sangat mencederai TNI," tegas dia.
Bernard menyampaikan ada sejumlah ketentuan kode etik yang dilanggar. Yakni, Pasal 2 ayat 4 juncto bagian kedua tentang kepentingan umum, Pasal 3 ayat 1 dan 4 tentang integritas, dan lain sebagainya.
"Serta dugaan adanya upaya menggiring opini publik, memecah belah antara Panglima TNI dan KSAD," sebut dia.
Dia pun menuntut Effendi minta maaf. Sebab, pernyataan tersebut dinilai merusak citra TNI.
"Saya minta supaya Bapak Effendi Simbolon, apa ya mohon maaf lah atas ucapannya itu kepada prajurit TNI di bawah itu kasihan kalau dibilang kayak gerombolan tuh," ujar dia.
Pelaporan terhadap Effendi sudah diterima MKD. Laporan bakal ditindaklanjuti.
"Kami segera akan mengadakan rapat secepatnya. Kami akan mengadakan rapat untuk memanggil bapak dan teradu," kata Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 13 September 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)