Jakarta: Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah menindaklanjuti pelaporan terhadap Ketua DPR Puan Maharani. Pelaporan tersebut diputuskan dihentikan.
"Perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik DPR RI terhadap Puan Maharani Fraksi PDIP tidak dapat ditindaklanjuti dan MKD memberikan rehabilitasi terhadap teradu," kata Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 13 September 2022.
Dalam putusannya, Puan dinilai tak sengaja merayakan ulang tahun dalam rapat paripurna. Puan hanya menerima ucapan selamat dari anggota.
"Teradu (Puan) hanya menerima ucapan selamat ulang tahun dari rekan-rekan anggota DPR karena di hari yang sama rapat paripurna bertepatan dengan hari ulang tahun teradu," ungkap dia.
MKD pun menilai Puan tidak bersalah. Tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Puan pada momen tersebut.
"Bahwa MKD DPR RI tidak menemukan bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Puan Maharani," ujar dia.
Sebelumnya, Puan diadukan ke MKD karena dianggap merayakan ulang tahun di tengah rapat paripurna pada 6 September 2022. Selain saat rapat berlangsung, perayaan tersebut disesalkan karena dilakukan di tengah unjuk rasa penolakan penaikan harga BBM bersubsidi pada 13 September 2022.
Jakarta: Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)
DPR telah menindaklanjuti pelaporan terhadap Ketua DPR
Puan Maharani. Pelaporan tersebut diputuskan dihentikan.
"Perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik DPR RI terhadap Puan Maharani Fraksi
PDIP tidak dapat ditindaklanjuti dan MKD memberikan rehabilitasi terhadap teradu," kata Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 13 September 2022.
Dalam putusannya, Puan dinilai tak sengaja merayakan ulang tahun dalam rapat paripurna. Puan hanya menerima ucapan selamat dari anggota.
"Teradu (Puan) hanya menerima ucapan selamat ulang tahun dari rekan-rekan anggota DPR karena di hari yang sama rapat paripurna bertepatan dengan hari ulang tahun teradu," ungkap dia.
MKD pun menilai Puan tidak bersalah. Tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Puan pada momen tersebut.
"Bahwa MKD DPR RI tidak menemukan bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Puan Maharani," ujar dia.
Sebelumnya, Puan diadukan ke MKD karena dianggap merayakan ulang tahun di tengah rapat paripurna pada 6 September 2022. Selain saat rapat berlangsung, perayaan tersebut disesalkan karena dilakukan di tengah unjuk rasa penolakan penaikan harga BBM bersubsidi pada 13 September 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)