Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons adanya perlawanan terhadap genosida politik oleh enam partai politik (parpol). Mereka menilai KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah merampas hak konstitusional parpol yang telah mendaftar secara resmi untuk menjadi peserta Pemilu 2024
Menanggapi itu, Komisioner KPU RI Idham Holik menerangkan bahwa pihaknya telah melaksanakan tahapan pendaftaran hingga verifikasi parpol sesuai peraturan perundang-undangan pemilu. Bahkan pelaksanaanya sudah sesuai peraturan dari KPU.
"Tahapan juga sudah dilakukan sesuai dengan peraturan teknis yang diterbitkan oleh KPU RI," ujar Idham, Selasa, 18 Oktober 2022.
Hal itu, kata Idham, sudah terbukti dalam putusan Bawaslu terhadap sembilan dugaan pelanggaran administrasi berkenaan dengan pendaftaran parpol. Hasilnya, tidak ada satu pun yang terbukti secara sah melanggar pelanggaran administrasi.
"Jadi apa yang menjadi putusan Bawaslu menegaskan bahwa pelaksanaan pendaftaran parpol telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan di dalam negara hukum. Karena supremasi hukum menjadi salah satu prinsip utama dan di dalam UU 7 No 17 Pasal 3 Huruf e Tahun 2017 di mana salah satu prinsip penyelenggara pemilu adalah prinsip berkepastian hukum," tuturnya.
Untuk itu, Idham mengatakan dalam penyelenggaraan pemilu, KPU harus memiliki prinsip berkepastian hukum. Hal ini termasuk juga kewajiban bagi semua pihak untuk mematuhinya.
Adapun, Ketua Umum Partai Masyumi Ahmad Yani menganggap KPU dan Bawaslu telah merampas hak konstitusional partai politik yang telah mendaftar secara resmi untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Yani menyebut gerakan ini lahir karena enam parpol tersebut tidak memenuhi syarat sebagai calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU pada masa pendaftaran Agustus 2022.
Kemudian, salah satu kesalahan yang dibuat KPU adalah tidak menerbitkan Berita Acara (BA) untuk parpol-parpol yang dokumen persyaratannya untuk menjadi peserta pemilu tidak dapat dipenuhi di sistem informasi partai politik (Sipol). Padahal, kata Yani, keenam parpol telah memenuhi syarat sebagai peserta pemilu jika dilakukan pemeriksaan dokumen secara fisik dan tidak dari Sipol.
"Sipol dalam proses pendaftaran tidak diatur dalam UU 7/2017. Artinya Sipol tidak sesuai peraturan perundang-undangan, hanya terdapat pada PKPU, tidak mengikat. KPU bukan pembuat norma, tapi pelaksana norma," ujar dia.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) RI merespons adanya perlawanan terhadap genosida politik oleh enam
partai politik (parpol). Mereka menilai KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah merampas hak konstitusional parpol yang telah mendaftar secara resmi untuk menjadi peserta Pemilu 2024
Menanggapi itu, Komisioner KPU RI Idham Holik menerangkan bahwa pihaknya telah melaksanakan
tahapan pendaftaran hingga verifikasi parpol sesuai peraturan perundang-undangan pemilu. Bahkan pelaksanaanya sudah sesuai peraturan dari KPU.
"Tahapan juga sudah dilakukan sesuai dengan peraturan teknis yang diterbitkan oleh KPU RI," ujar Idham, Selasa, 18 Oktober 2022.
Hal itu, kata Idham, sudah terbukti dalam putusan Bawaslu terhadap sembilan dugaan pelanggaran administrasi berkenaan dengan pendaftaran parpol. Hasilnya, tidak ada satu pun yang terbukti secara sah melanggar pelanggaran administrasi.
"Jadi apa yang menjadi putusan Bawaslu menegaskan bahwa pelaksanaan pendaftaran parpol telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan di dalam negara hukum. Karena supremasi hukum menjadi salah satu prinsip utama dan di dalam UU 7 No 17 Pasal 3 Huruf e Tahun 2017 di mana salah satu prinsip penyelenggara pemilu adalah prinsip berkepastian hukum," tuturnya.
Untuk itu, Idham mengatakan dalam penyelenggaraan pemilu, KPU harus memiliki prinsip berkepastian hukum. Hal ini termasuk juga kewajiban bagi semua pihak untuk mematuhinya.
Adapun, Ketua Umum Partai Masyumi Ahmad Yani menganggap KPU dan Bawaslu telah merampas hak konstitusional partai politik yang telah mendaftar secara resmi untuk menjadi peserta
Pemilu 2024. Yani menyebut gerakan ini lahir karena enam parpol tersebut tidak memenuhi syarat sebagai calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU pada masa pendaftaran Agustus 2022.
Kemudian, salah satu kesalahan yang dibuat KPU adalah tidak menerbitkan Berita Acara (BA) untuk parpol-parpol yang dokumen persyaratannya untuk menjadi peserta pemilu tidak dapat dipenuhi di sistem informasi partai politik (Sipol). Padahal, kata Yani, keenam parpol telah memenuhi syarat sebagai peserta pemilu jika dilakukan pemeriksaan dokumen secara fisik dan tidak dari Sipol.
"Sipol dalam proses pendaftaran tidak diatur dalam UU 7/2017. Artinya Sipol tidak sesuai peraturan perundang-undangan, hanya terdapat pada PKPU, tidak mengikat. KPU bukan pembuat norma, tapi pelaksana norma," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)