Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) membeberkan persoalan pencatutan identitas anggotanya oleh partai politik (parpol). Komisioner KPU Idham Holik menyebut hal itu merupakan urusan individu.
"Persoalan pencatutan NIK itu urusan individual. Kami fungsinya administratif. Kami menerima dokumen parpol yang juga ada pernyataan resmi," kata Komisioner KPU Idham Holik, Senin, 8 Agustus 2022.
Sebanyak 98 nama anggota KPU di daerah dicatut menjadi kader parpol. Jumlah ini berdasarkan aduan yang masuk dari KPU Provinsi hingga pukul 19.08 WIB, Kamis, 4 Agustus 2022.
Hingga kini, KPU tak mau ungkap parpol yang mencatut identitas anggota KPU daerah itu. Idham menjelaskan KPU sudah menerbitkan surat secara resmi ke KPU Kota/Kabupaten untuk melakukan pengecekan.
Pengecekan dilakukan dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) anggotanya secara mandiri. Selanjutnya, jika didapati ada NIK anggota di akun Sipol, mereka diminta mengisi form pengaduan dan mendatangani surat pernyataan.
"Bahwa yang bersangkutan memang tidak pernah melakukan hal tersebut. Dan nanti dilaporkan ke KPU," kata Idham.
Dia mengajak masyarakat untuk mengecek NIK melalui website Infopemilu. Sehingga, mereka bisa mengetahui apakah identitasnya dicatut parpol atau tidak.
Idham mengatakan KPU berencana menglarifikasi hal ini kepada parpol. Hal tersebut dilakukan dalam tahapan verifikasi.
"Dan kalau memang yang mereka katakan betul, maka kami akan hapus namanya dalam akun Sipol," kata Idham.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) membeberkan persoalan pencatutan identitas anggotanya oleh partai politik (parpol). Komisioner
KPU Idham Holik menyebut hal itu merupakan urusan individu.
"Persoalan pencatutan NIK itu urusan individual. Kami fungsinya administratif. Kami menerima dokumen parpol yang juga ada pernyataan resmi," kata Komisioner KPU Idham Holik, Senin, 8 Agustus 2022.
Sebanyak 98 nama anggota KPU di daerah dicatut menjadi kader
parpol. Jumlah ini berdasarkan aduan yang masuk dari KPU Provinsi hingga pukul 19.08 WIB, Kamis, 4 Agustus 2022.
Hingga kini, KPU tak mau ungkap parpol yang mencatut identitas anggota KPU daerah itu. Idham menjelaskan KPU sudah menerbitkan surat secara resmi ke KPU Kota/Kabupaten untuk melakukan pengecekan.
Pengecekan dilakukan dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) anggotanya secara mandiri. Selanjutnya, jika didapati ada NIK anggota di akun Sipol, mereka diminta mengisi form pengaduan dan mendatangani surat pernyataan.
"Bahwa yang bersangkutan memang tidak pernah melakukan hal tersebut. Dan nanti dilaporkan ke KPU," kata Idham.
Dia mengajak masyarakat untuk mengecek NIK melalui website Infopemilu. Sehingga, mereka bisa mengetahui apakah identitasnya dicatut parpol atau tidak.
Idham mengatakan
KPU berencana menglarifikasi hal ini kepada parpol. Hal tersebut dilakukan dalam tahapan verifikasi.
"Dan kalau memang yang mereka katakan betul, maka kami akan hapus namanya dalam akun Sipol," kata Idham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)