Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Perpres 101 Tahun 2022 Diharapkan Optimal Hapus Kekerasan Seksual pada Anak

M Iqbal Al Machmudi • 19 Juli 2022 11:17
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak, Senin, 18 Juli 2022. Perpres ini diharapkan mampu mengoptimalkan penghapusan kekerasan seksual pada anak di tengah masyarakat.
 
"Harapannya tentu dengan Perpres ini upaya penghapusan kekerasan terhadap anak bisa optimal," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar saat dihubungi, Selasa, 19 Juli 2022.
 
Optimalisasi ini tentunya harus didukung kementerian dan lembaga terkait. Selain itu, peran masyarakat perlu bahu membahu menghapus kekerasan seksual di tengah-tengah masyarakat terutama pada anak.

"Bisa lebih dioptimalkan melalui kerja bersama 16 kementerian lembaga seperti penanggung jawab yang didukung oleh kementerian lembaga terkait dalam mencegah dan menangani kekerasan yang dapat membahayakan keselamatan dan kesejahteraan anak," ujarnya.
 

Baca: Presiden Jokowi Teken Aturan Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak


Berdasarkan kondisi kekerasan terhadap anak di Indonesia Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) tercatat total 49.141 kasus dengan jumlah korban 54.366 anak selama Tahun 2016-2020.
 
Per 2020 jumlah kekerasan seksual 10.770 kasus dengan perbandingan 7.565 anak perempuan dan 3.205 anak laki-laki. Pada 2019 dan 2020 korban kekerasan seksual mengalami penurunan dari 11.587 anak menjadi 10.770 anak.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan