Jakarta: Kementerian Koordinator bidang Perekonomian merilis portal Undang-Undang Cipta Kerja. Portal sebagai wadah penampung aspirasi masyarakat.
"Sesuai arahan Bapak Presiden (Joko Widodo), Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat dan seluruh stakeholders,” ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi, Minggu, 8 November 2020.
Portal dapat diakses di https://uu-ciptakerja.go.id. Masyarakat dan seluruh stakeholders diharapkan memberikan masukan ataupun usulan untuk penyempurnaan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja.
Saat ini sudah ada sembilan draf Rancangan PP yang bisa diunduh masyarakat melalui portal resmi UU Cipta Kerja. "Agar dalam penyusunan RPP dan RPerpres transparan dan melibatkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat," ujar Airlangga.
(Baca: Aturan Turunan UU Cipta Kerja Meminilaisasi Potensi Korupsi)
Pemerintah memiliki waktu tiga bulan menyelesaikan semua peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang telah resmi menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan hasil inventarisasi bersama seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, terdapat 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yang terdiri atas 40 Rancangan PP dan empat Rancanngan Perpres. Saat ini 44 aturan turunan itu tengah digogok 19 K/L terkait.
Seluruh K/L terkait juga akan menyosialisasikan, mempublikasi, dan melakukan konsultasi publik terhadap substansi dan materi dari 44 aturan turunan. Tujuannya, agar penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja dapat menampung masukan semua pihak terkait secara lebih komprehensif.
Jakarta: Kementerian Koordinator bidang Perekonomian merilis portal
Undang-Undang Cipta Kerja. Portal sebagai wadah penampung aspirasi masyarakat.
"Sesuai arahan Bapak Presiden (
Joko Widodo), Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat dan seluruh stakeholders,” ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi, Minggu, 8 November 2020.
Portal dapat diakses di https://uu-ciptakerja.go.id. Masyarakat dan seluruh stakeholders diharapkan memberikan masukan ataupun usulan untuk penyempurnaan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja.
Saat ini sudah ada sembilan draf Rancangan PP yang bisa diunduh masyarakat melalui portal resmi UU Cipta Kerja. "Agar dalam penyusunan RPP dan RPerpres transparan dan melibatkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat," ujar Airlangga.
(Baca:
Aturan Turunan UU Cipta Kerja Meminilaisasi Potensi Korupsi)
Pemerintah memiliki waktu tiga bulan menyelesaikan semua peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang telah resmi menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan hasil inventarisasi bersama seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, terdapat 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yang terdiri atas 40 Rancangan PP dan empat Rancanngan Perpres. Saat ini 44 aturan turunan itu tengah digogok 19 K/L terkait.
Seluruh K/L terkait juga akan menyosialisasikan, mempublikasi, dan melakukan konsultasi publik terhadap substansi dan materi dari 44 aturan turunan. Tujuannya, agar penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja dapat menampung masukan semua pihak terkait secara lebih komprehensif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)