Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar. MI/Rommy Pujianto
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar. MI/Rommy Pujianto

Mendagri Serahkan 3 Calon Penjabat Gubernur Setiap Provinsi ke Presiden

Anggi Tondi Martaon • 18 Maret 2021 18:52
Jakarta: Sejumlah nama aparatur sipil negara (ASN) tingkat pejabat tinggi madya atau eselon I bakal diajukan menjadi penjabat gubernur pada 2022 dan 2023. Nama-nama tersebut diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
 
"Nanti Presiden memilih satu di antara tiga," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar kepada Medcom.id, Kamis, 18 Maret 2021.
 
Dia menyebut pemilihan tiga calon pejabat eselon I ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Pejabat eselon I yang dipilih tidak harus dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Eselon satu itu bisa dari Kemendagri, bisa juga dari luar Kemendagri," kata dia.
 
Sedangkan posisi bupati dan wali kota bakal diisi oleh pejabat tinggi pratama atau eselon II. Pemilihan dilakukan Mendagri Tito.
 
Dia menjelaskan Mendagri Tito bakal menerima tiga nama calon penjabat bupati atau wali kota. Nama-nama tersebut diserahkan gubernur.
 
"Nanti menteri menunjuk satu di antara tiga itu (calon penjabat bupati atau wali kota)," kata dia.
 
Dia menyebut setidaknya ada beberapa hal yang dilihat Presiden Jokowi dan Mendagri Tito dalam menentukan pilihan penjabat. Salah satunya, calon tersebut harus bersih dari konflik kepentingan.
 
Baca: Kemendagri: Kewenangan Penjabat dan Kepala Daerah Definitif Sama
 
Selain itu, dia menyebut penunjukan penjabat kepala daerah ini merupakan hal biasa. Sebab, sudah beberapa kali dilakukan, seperti 2015, 2017, 2018, dan 2020.
 
Dia mengeklaim penunjukan penjabat tersebut berjalan lancar. Tidak berdampak pada jalannya roda pemerintahan daerah saat dipimpin penjabat kepala daerah.
 
"Saya pikir ini tidak ada masalah, cuma ini kan konsekuensi logis dari perubahan UU (Pilkada)," ujar dia.
 
Sebelumnya, UU Pilkada meniadakan Pilkada 2022 dan 2023. Pemilihan kepala daerah dilakukan pada 2024.
 
Akibatnya, 282 daerah tidak memiliki kepala daerah definitif selama dua dan satu tahun. Akibatnya, ratusan pemerintahan daerah diisi penjabat atau kepala daerah sementara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan