Jakarta: Masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan bila wilayahnya dipegang penjabat kepala daerah. Pasalnya, kewenangan penjabat sama dengan kepala daerah definitif.
"PJ (penjabat) itu kewenangan penuh, sama, setara, dan sebangun dengan kepala daerah definitif," kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar pada diskusi virtual, Sabtu, 13 Maret 2021.
Bahtiar mencontohkan dirinya saat menjadi penjabat gubernur Kepulauan Riau (Kepri). Salah satu kebijakan strategis yang diambilnya, yaitu menandatangani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kepri 2021.
Baca: KPU Siapkan Modifikasi Tahapan untuk Pelaksanaan Pemilu 2024
"APBD 2021 yang dijalankan gubernur Kepri itu saya tandatangan semua itu. Tanggal 30 November kemarin saya selesaikan," ungkap dia.
Selain itu, penjabat berhak menentukan satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Penjabat memiliki legitimasi untuk melakukan hal tersebut.
"Termasuk (menunjuk atau melantik SKPD). Tetap menjalankan UU (undang-undang) sebagaimana layaknya pejabat (kepala) daerah definitif," sebut dia.
Dia menyebutkan perbedaan penjabat dengan kepala daerah definitif hanya pada proses pemilihan. Kepala daerah definitif dipilih melalui pemilihan umum (pemilu), sedangkan penjabat ditentukan Kemendagri.
"Kalau ini (tugas) perintah UU, legitimasinya jadi secara konstitusi. Secara hukum dia sangat legitimate," ujar dia.
Pemerintah dan DPR sepakat pemilihan kepala daerah (pilkada) selanjutnya tetap dilakukan pada 2024 sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sebanyak 282 daerah bakal dipimpin penjabat lantaran kepala daerahnya harus lengser pada 2022 dan 2023.
Jakarta: Masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan bila wilayahnya dipegang penjabat
kepala daerah. Pasalnya, kewenangan penjabat sama dengan kepala daerah definitif.
"PJ (penjabat) itu kewenangan penuh, sama, setara, dan sebangun dengan kepala daerah definitif," kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar pada diskusi virtual, Sabtu, 13 Maret 2021.
Bahtiar mencontohkan dirinya saat menjadi penjabat gubernur Kepulauan Riau (Kepri). Salah satu kebijakan strategis yang diambilnya, yaitu menandatangani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kepri 2021.
Baca:
KPU Siapkan Modifikasi Tahapan untuk Pelaksanaan Pemilu 2024
"APBD 2021 yang dijalankan gubernur Kepri itu saya tandatangan semua itu. Tanggal 30 November kemarin saya selesaikan," ungkap dia.
Selain itu, penjabat berhak menentukan satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Penjabat memiliki legitimasi untuk melakukan hal tersebut.
"Termasuk (menunjuk atau melantik SKPD). Tetap menjalankan UU (undang-undang) sebagaimana layaknya pejabat (kepala) daerah definitif," sebut dia.
Dia menyebutkan perbedaan penjabat dengan kepala daerah definitif hanya pada proses pemilihan. Kepala daerah definitif dipilih melalui pemilihan umum (pemilu), sedangkan penjabat ditentukan Kemendagri.
"Kalau ini (tugas) perintah UU, legitimasinya jadi secara konstitusi. Secara hukum dia sangat
legitimate," ujar dia.
Pemerintah dan DPR sepakat pemilihan kepala daerah (pilkada) selanjutnya tetap dilakukan pada 2024 sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pilkada. Sebanyak 282 daerah bakal dipimpin penjabat lantaran kepala daerahnya harus lengser pada 2022 dan 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)