Jakarta: Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyambut baik usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang disampaikan Presiden Joko Widodo. Pembahasan revisi UU tersebut diyakini bakal berjalan mulus.
"Biasanya, kalau pemerintah yang mengusulkan, birokrasi pelaksanaannya lebih mudah. Tidak berbelit. Apalagi, substansi perubahannya sudah jelas. Di DPR tentu tidak akan banyak dipersoalkan lagi," kata Ketua Fraksi PAN Saleh Daulay kepada Medcom.id, Selasa, 16 Februari 2021.
Anggota Komisi IX itu mengatakan revisi UU ITE juga telah disuarakan sejumlah fraksi di DPR. Perubahan kemungkinan besar disepakati.
"Jadi, kalau nanti ada usulan itu, diyakini akan disetujui mayoritas fraksi," kata dia.
Baca: Jokowi Ingin Hapus Pasal Karet, DPR Diminta Revisi UU ITE
Namun, ada catatan yang harus diperhatikan dalam merevisi UU ITE. Pertama, perubahan harus disempurnakan dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi. Pasalnya, perubahan teknologi informasi sangat cepat, termasuk media sosial.
"Situasi pandemi di mana masyarakat banyak beraktivitas dengan menggunakan internet. Namun, tetap hati-hati agar tidak ada pasal-pasal karet lain yang mudah menjerat seperti sebelumnya," sebut dia.
Kedua, revisi harus diarahkan pada pengaturan pengelolaan teknologi informasi. Sedangkan, pemidanaan sebaiknya difokuskan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kalau persoalan penipuan, penghinaan, penghasutan, adu domba, penyebaran data yang tidak benar, dan lain-lain, cukup diatur di KUHP. Dengan begitu, implementasi UU ITE lebih mudah. Tidak ada tumpang tindih," ujar dia.
Jakarta: Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyambut baik usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (
ITE) yang disampaikan Presiden Joko Widodo. Pembahasan revisi UU tersebut diyakini bakal berjalan mulus.
"Biasanya, kalau pemerintah yang mengusulkan, birokrasi pelaksanaannya lebih mudah. Tidak berbelit. Apalagi, substansi perubahannya sudah jelas. Di
DPR tentu tidak akan banyak dipersoalkan lagi," kata Ketua Fraksi PAN Saleh Daulay kepada
Medcom.id, Selasa, 16 Februari 2021.
Anggota Komisi IX itu mengatakan revisi UU ITE juga telah disuarakan sejumlah fraksi di DPR. Perubahan kemungkinan besar disepakati.
"Jadi, kalau nanti ada usulan itu, diyakini akan disetujui mayoritas fraksi," kata dia.
Baca: Jokowi Ingin Hapus Pasal Karet, DPR Diminta Revisi UU ITE
Namun, ada catatan yang harus diperhatikan dalam merevisi UU ITE. Pertama, perubahan harus disempurnakan dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi. Pasalnya, perubahan teknologi informasi sangat cepat, termasuk media sosial.
"Situasi pandemi di mana masyarakat banyak beraktivitas dengan menggunakan internet. Namun, tetap hati-hati agar tidak ada pasal-pasal karet lain yang mudah menjerat seperti sebelumnya," sebut dia.
Kedua, revisi harus diarahkan pada pengaturan pengelolaan teknologi informasi. Sedangkan, pemidanaan sebaiknya difokuskan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kalau persoalan penipuan, penghinaan, penghasutan, adu domba, penyebaran data yang tidak benar, dan lain-lain, cukup diatur di KUHP. Dengan begitu, implementasi UU ITE lebih mudah. Tidak ada tumpang tindih," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)