Dudung Abdurachman saat menjabat Panglima Kodam Jaya. Medcom.id/Christian
Dudung Abdurachman saat menjabat Panglima Kodam Jaya. Medcom.id/Christian

Profil Dudung Abdurachman, Calon KSAD Pengganti Andika Perkasa

Sri Yanti Nainggolan • 17 November 2021 11:31
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melantik Letnan Jenderal (Letjen) Dudung Abdurachman sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) pada Rabu, 17 November 2021. Dudung akan mengisi posisi yang ditinggalkan Jenderal Andika Perkasa
 
Nama Dudung sempat meroket saat menjadi Panglima Kodam Jaya. Saat itu, dia memerintahkan menurunkan baliho dan spanduk mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.

Profil Dudung Abdurachman

Dudung Abdurachman lahir pada 19 November 1965 di Bandung, Jawa Barat. Ia menjabat sebagai KSAD saat berusia 55 tahun. 
 
Baca"Presiden Lantik Panglima TNI Hingga 12 Dubes Hari Ini
 
Istri Dudung Abdurachman berama Rahma Setyaningsih. Keduanya memiliki tiga orang anak. 

Karier pendidikan dan militer Dudung Abdurachman 

Dudung Abdurachman masuk Akademi Militer di Magelang, Jawa Tengah, pada 1988. Ia berada di cabang TNI Angkatan Darat. 
 
Dudung Abdurachman menjabat sebagai Wakil Asisten Teritorial Kasad pada 27 Oktober 2017-24 September 2018. Ia menggantikan Budi Sulistijono. 

Dudung Abdurachman. Foto: Wikimedia Commons
Dudung Abdurachman. Foto: Wikimedia Commons
 
Kemudian, Dudung Abdurachman naik jabatan menjadi Gubernur Akmil selama 24 September 2018-27 Juli 2020. Ia menggantikan Eka Wiharsa.
 
Dudung Abdurachman mendapat tanda jasa Bintang Kartika Eka Paksi Nararya pada 2003. Ia juga menerima Satyalancana Kesetiaan VIII, XVI, dan XXIV.
 

Dudung Abdurachman ramai dibicarakan karena turunkan baliho FPI

Nama Dudung Abdurachman sempat ramai dibicarakan karena ia memerintahkan pasukannya menertibkan baliho di sejumlah wilayah DKI Jakarta. Salah satunya, baliho yang berisi gambar Rizieq Shihab.
 
"Pasalnya, beberapa kali Satpol PP menurunkan baliho, tapi (baliho) kembali dinaikkan," ucap Dudung usai apel gelar pasukan jelang Pilkada Serentak 2020 dan penanggulangan banjir di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat 20 November 2020.
 
Penindakan keamanan tersebut, kata Dudung, tidak pandang bulu. Apalagi, pemasangan baliho tertera dalam aturan pemerintah daerah. TNI bakal membantu pemerintah daerah menegakkan aturan sesuai dengan fungsinya.
 
"Kalau pasang baliho ada aturannya ada bayar pajaknya, tempatnya juga sudah disediakan," tegas Dudung.
 
Dudung mewanti-wanti tidak boleh ada pihak yang sewenang-wenang dan melanggar aturan di wilayah Jakarta. Organisasi masyarakat yang tak mau taat hukum dan aturan dipersilakan membubarkan diri jika terus membandel.
 
"Kalau perlu, FPI bubarkan saja kalau coba-coba dengan TNI," tegas Dudung.
 
Satpol PP DKI Jakarta mengaku telah meminta pemilik menurunkan sendiri spanduk dan baliho bergambar pimpinan Front Pembela Islam (FPI). Baliho yang dinilai melanggar aturan diturunkan paksa jika pemilik tak mengacuhkan imbauan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan