Jakarta: Upaya pemerintah menerapkan perluasan pajak terhadap sembako dalam draf Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dikritik. Sebab, kondisi perekonomian masyarakat saat ini tengah sulit akibat pandemi covid-19.
"Mestinya pikiran pemerintah itu bagaimana memberikan subsidi sembako supaya harganya stabil dan terjangkau bukan malah akan dipajaki," kata Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta dalam keterangan tertulis, Jumat, 11 Juni 2021.
Anggota Komisi I DPR itu menilai wacana itu justru semakin membebani perekonomian masyarakat, terutama kelompok bawah. Pengenaan pajak bisa melambungkan harga dan memicu inflasi.
"Ini juga bisa memunculkan kelangkaan barang. Rakyat kecil akan makin tak berdaya," kata dia.
Dia menyebut wacana penaikan tarif dan perluasan PPN menunjukkan kreativitas tumpul dalam mengelola perekonomian Indonesia. Terutama, menghadapi dampak pandemi covid-19.
Baca: NasDem Menolak Keras Rencana Pengenaan Pajak Terhadap Sembako
Pemerintah seharusnya mencari upaya lain dalam meningkatkan pendapatan negara. Misalnya, meningkatkan kinerja ekspor atau menambah pajak pada barang-barang yang bisa mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan.
"Seperti rokok, plastik, makanan berbasis soda dan gula/manisan. Jadi tolong lebih kreatif, jangan malah bebani rakyat kecil," ucap dia.
Sukamta menyatakan fraksinya bersikap menolak adanya rencana pengenaan pajak terhadap sembako dan jasa sekolah. Sebab, semua hal tersebut berdampak membebani rakyat kecil.
"Kebijakan yang selama ini berlaku dengan tidak ada PPN untuk sembako semestinya tidak perlu diubah," ujar dia.
Jakarta: Upaya pemerintah menerapkan perluasan
pajak terhadap sembako dalam draf Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dikritik. Sebab, kondisi perekonomian masyarakat saat ini tengah sulit akibat pandemi covid-19.
"Mestinya pikiran pemerintah itu bagaimana memberikan subsidi
sembako supaya harganya stabil dan terjangkau bukan malah akan dipajaki," kata Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta dalam keterangan tertulis, Jumat, 11 Juni 2021.
Anggota Komisi I DPR itu menilai wacana itu justru semakin membebani perekonomian masyarakat, terutama kelompok bawah. Pengenaan pajak bisa melambungkan harga dan memicu inflasi.
"Ini juga bisa memunculkan kelangkaan barang. Rakyat kecil akan makin tak berdaya," kata dia.
Dia menyebut wacana penaikan tarif dan perluasan PPN menunjukkan kreativitas tumpul dalam mengelola perekonomian Indonesia. Terutama, menghadapi dampak pandemi covid-19.
Baca:
NasDem Menolak Keras Rencana Pengenaan Pajak Terhadap Sembako
Pemerintah seharusnya mencari upaya lain dalam meningkatkan
pendapatan negara. Misalnya, meningkatkan kinerja ekspor atau menambah pajak pada barang-barang yang bisa mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan.
"Seperti rokok, plastik, makanan berbasis soda dan gula/manisan. Jadi tolong lebih kreatif, jangan malah bebani rakyat kecil," ucap dia.
Sukamta menyatakan fraksinya bersikap menolak adanya rencana pengenaan pajak terhadap sembako dan jasa sekolah. Sebab, semua hal tersebut berdampak membebani rakyat kecil.
"Kebijakan yang selama ini berlaku dengan tidak ada PPN untuk sembako semestinya tidak perlu diubah," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)