Jakarta: Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G Plate menegaskan koalisi pemerintah belum membahas wacana 10 pimpinan MPR. NasDem menolak rencana revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
"Itu kan fraksi di MPR. Jadi kami (koalisi pemerintah) belum ada pembahasan itu," kata Johnny kepada Medcom.id, Jumat, 30 Agustus 2019.
Johnny menegaskan belum ada tuntutan mendesak untuk mengubah komposisi pimpinan MPR. Aturan saat ini telah disepakati bersama untuk dijalankan setelah pemilu.
"Kami punya pandangan bahwa laksanakan dulu UU MD3 sekarang ini sebagaimana apa adanya yang sudah kita sepakati sebelum pemilu," tutur dia.
Dia menyebut revisi UU MD3 bisa dibicarakan setelah MPR, DPR, dan Presiden dilantik. Perubahan bisa saja dilakukan berdasarkan pertimbangan tertentu mengacu konstelasi politik. Misalnya, untuk kelancaran kehidupan bernegara.
"Pertimbangkan itu nanti, bukan sekarang. Sekarang belum perlu," tegas Anggota DPR fraksi NasDem itu.
Badan Legislasi (Baleg) DPR ingin merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Revisi salah satunya menyasar Pasal 15 terkait komposisi pimpinan MPR yang terdiri dari satu ketua dan paling banyak sembilan wakil.
Dewan sudah membuat draf revisi UU MD3 itu. Pembahasan draf revisi rencananya berlangsung Kamis, 29 Agustus 2019. Namun, pembahasan batal lantaran draf belum selesai. Rapat pembahasan draf revisi UU MD3 diundur pada Senin, 2 September 2019.
Jakarta: Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G Plate menegaskan koalisi pemerintah belum membahas wacana 10 pimpinan MPR. NasDem menolak rencana revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
"Itu kan fraksi di MPR. Jadi kami (koalisi pemerintah) belum ada pembahasan itu," kata Johnny kepada
Medcom.id, Jumat, 30 Agustus 2019.
Johnny menegaskan
belum ada tuntutan mendesak untuk mengubah komposisi pimpinan MPR. Aturan saat ini telah disepakati bersama untuk dijalankan setelah pemilu.
"Kami punya pandangan bahwa laksanakan dulu UU MD3 sekarang ini sebagaimana apa adanya yang sudah kita sepakati sebelum pemilu," tutur dia.
Dia menyebut revisi UU MD3 bisa dibicarakan setelah MPR, DPR, dan Presiden dilantik. Perubahan bisa saja dilakukan berdasarkan pertimbangan tertentu mengacu konstelasi politik. Misalnya, untuk kelancaran kehidupan bernegara.
"Pertimbangkan itu nanti, bukan sekarang. Sekarang belum perlu," tegas Anggota DPR fraksi NasDem itu.
Badan Legislasi (Baleg) DPR ingin merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Revisi salah satunya menyasar Pasal 15 terkait komposisi pimpinan MPR yang terdiri dari satu ketua dan paling banyak sembilan wakil.
Dewan sudah membuat draf revisi UU MD3 itu. Pembahasan draf revisi rencananya berlangsung Kamis, 29 Agustus 2019. Namun, pembahasan batal lantaran draf belum selesai. Rapat pembahasan draf revisi UU MD3 diundur pada Senin, 2 September 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)